-
Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak
- Muhammad Sukri Subki dan Djumadi
- Elex Media Komputindo
- 2007
- 978-979-27-0684-0
"Petugas pajak kian gencar memburu wajib pajak (WP) agar pundi-pundi (baca: Kas Negara) makin menggelembung. Kendati petugas menunaikan tugasnya berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukan berarti aparat pemerintah luput dari kesalahan dan kekeliruan. Kesalahan dan kekeliruan itu dilakukan karena petugas pajak mempunyai kekuasaan untuk memaksa WP. Lord Acton berkata, sekecil apa pun kekuasaan yang dimiliki oleh petugas administrasi Negara maka hal itu cenderung disalahgunakan dan tentu merugikan masyarakat. Menurut penulis buku ini, petugas pajak melakukan `perbuatan melawan hukum.` Hukum pengadilan telah direformasi. Oleh karena itu, kita WP, petugas pajak/bea cukai, konsultan pajak, spesialisasi di lingkungan peradilan, mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan pihak terkait wajib memahami ketentuan di bidang peradilan pajak. Bagaimana terjadinya sengketa pajak? Bagaimana cara menyelesaikan jika terjadi sengketa pajak sehingga wajib pajak tidak menjadi korban kekuasaan petugas pajak?"
- Karawang
Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
| Kode Buku | : | 250435 |
| Kode Klasifikasi | : | 343.04 |
| Judul Buku | : | Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak |
| Edisi | : | - |
| Penulis | : | Muhammad Sukri Subki dan Djumadi |
| Penerbit | : | Elex Media Komputindo |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Tahun | : | 2007 |
| ISBN | : | 978-979-27-0684-0 |
| Tajuk Subjek | : | Hukum Pajak |
| Deskripsi | : | xv, 145 hlm.; 21 cm |
| Eksemplar | : | 1 |
| Stok | : | 1 |
| Petugas | : | Lia Apriyanti |
Kesalahan dan kekeliruan itu dilakukan karena petugas pajak mempunyai kekuasaan untuk memaksa WP. Lord Acton berkata, sekecil apa pun kekuasaan yang dimiliki oleh petugas administrasi Negara maka hal itu cenderung disalahgunakan dan tentu merugikan masyarakat. Menurut penulis buku ini, petugas pajak melakukan `perbuatan melawan hukum.`
Hukum pengadilan telah direformasi. Oleh karena itu, kita WP, petugas pajak/bea cukai, konsultan pajak, spesialisasi di lingkungan peradilan, mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan pihak terkait wajib memahami ketentuan di bidang peradilan pajak.
Bagaimana terjadinya sengketa pajak? Bagaimana cara menyelesaikan jika terjadi sengketa pajak sehingga wajib pajak tidak menjadi korban kekuasaan petugas pajak?"
Terkait Subjek Buku yang sama
-
Pengantar hukum pajak
- H. Bohari
- PT RajaGrafindo Persada
- 2008
- 979-421-348-9
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang ... Lihat Selengkapnya
-
Undang-undang republik indonesia nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan
- Citra Umbara
- Citra Umbara Bandung
- 2007
- -
Di dalam buku ini berisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dilengkapi juga dengan ... Lihat Selengkapnya
-
Peradilan pajak dan lembaga penyanderaan (gijzeling) dalam hukum pajak di Indonesia
- Galang Asmara
- LaksBang PRESSindo
- 2006
- 979-26-8500-6
Buku ini antara lain menjelaskan tentang sejarah dan perkembangan peradilan pajak di Indonesia, system penyelesaian sengketa pajak, kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia, ... Lihat Selengkapnya
-
Hukum pajak
- Erly Suandy
- Salemba Empat
- 2005
- 979-691-250-3
Dinamisnya perkembangan ekonomi maupun nonekonomi, telah membawa dampak perubahan. Dalam bidang hukum pajak, pembahasan dan penelaahan hukum pajak juga telah banyak mengalami perubahan, sehingga ... Lihat Selengkapnya
-
Peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah
- TIM Pustaka Yustisia
- Pustaka Yustisia
- 2007
- 979-3418-51-6