• Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak

    Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak

    • Muhammad Sukri Subki dan Djumadi
    • Elex Media Komputindo
    • 2007
    • 978-979-27-0684-0
    Sinopsis

    "Petugas pajak kian gencar memburu wajib pajak (WP) agar pundi-pundi (baca: Kas Negara) makin menggelembung. Kendati petugas menunaikan tugasnya berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukan berarti aparat pemerintah luput dari kesalahan dan kekeliruan. Kesalahan dan kekeliruan itu dilakukan karena petugas pajak mempunyai kekuasaan untuk memaksa WP. Lord Acton berkata, sekecil apa pun kekuasaan yang dimiliki oleh petugas administrasi Negara maka hal itu cenderung disalahgunakan dan tentu merugikan masyarakat. Menurut penulis buku ini, petugas pajak melakukan `perbuatan melawan hukum.` Hukum pengadilan telah direformasi. Oleh karena itu, kita WP, petugas pajak/bea cukai, konsultan pajak, spesialisasi di lingkungan peradilan, mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan pihak terkait wajib memahami ketentuan di bidang peradilan pajak. Bagaimana terjadinya sengketa pajak? Bagaimana cara menyelesaikan jika terjadi sengketa pajak sehingga wajib pajak tidak menjadi korban kekuasaan petugas pajak?"

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Karawang
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 250435
Kode Klasifikasi : 343.04
Judul Buku : Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak
Edisi : -
Penulis : Muhammad Sukri Subki dan Djumadi
Penerbit : Elex Media Komputindo
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2007
ISBN : 978-979-27-0684-0
Tajuk Subjek : Hukum Pajak
Deskripsi : xv, 145 hlm.; 21 cm
Eksemplar : 1
Stok : 1
Petugas : Lia Apriyanti
"Petugas pajak kian gencar memburu wajib pajak (WP) agar pundi-pundi (baca: Kas Negara) makin menggelembung. Kendati petugas menunaikan tugasnya berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukan berarti aparat pemerintah luput dari kesalahan dan kekeliruan.

Kesalahan dan kekeliruan itu dilakukan karena petugas pajak mempunyai kekuasaan untuk memaksa WP. Lord Acton berkata, sekecil apa pun kekuasaan yang dimiliki oleh petugas administrasi Negara maka hal itu cenderung disalahgunakan dan tentu merugikan masyarakat. Menurut penulis buku ini, petugas pajak melakukan `perbuatan melawan hukum.`

Hukum pengadilan telah direformasi. Oleh karena itu, kita WP, petugas pajak/bea cukai, konsultan pajak, spesialisasi di lingkungan peradilan, mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan pihak terkait wajib memahami ketentuan di bidang peradilan pajak.

Bagaimana terjadinya sengketa pajak? Bagaimana cara menyelesaikan jika terjadi sengketa pajak sehingga wajib pajak tidak menjadi korban kekuasaan petugas pajak?"
Terkait Subjek Buku yang sama