• Peradilan pajak dan lembaga penyanderaan (gijzeling) dalam hukum pajak di Indonesia

    Peradilan pajak dan lembaga penyanderaan (gijzeling) dalam hukum pajak di Indonesia

    • Galang Asmara
    • LaksBang PRESSindo
    • 2006
    • 979-26-8500-6
    Sinopsis

    Buku ini antara lain menjelaskan tentang sejarah dan perkembangan peradilan pajak di Indonesia, system penyelesaian sengketa pajak, kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia, serta bagaimana tata cara pengajuan keberatan dan banding dalam penyelesaian sengketa pajak menurut UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang proses penagihan pajak dengan surat paksa, dan lembaga penyanderaan atau Gijzeling dalam Hukum Pajak di Indonesia. Buku tentang Peradilan Pajak ini diharapkan dapat bermanfaat bagi bagi Wajib Pajak (WP) yang tentu memerlukan pengetahuan dasar tentang seluk beluk peradilan pajak dan juga bagi para mahasiswa serta bagi para praktisi hukum seperti Hakim, Pengacara, Panitera, Konsultan Pajak dan Petugas Pajak, Bea dan Cukai serta setiap orang yang terkait dengan perpajakan.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Yogyakarta
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 205071
Kode Klasifikasi : 343.04
Judul Buku : Peradilan pajak dan lembaga penyanderaan (gijzeling) dalam hukum pajak di Indonesia
Edisi : -
Penulis : Galang Asmara
Penerbit : LaksBang PRESSindo
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2006
ISBN : 979-26-8500-6
Tajuk Subjek : Hukum Pajak
Deskripsi : ix, 164 hlm. ; 21 cm
Eksemplar : 1
Stok : 1
Petugas : Putri Ayu Citra Ardhian
Buku ini antara lain menjelaskan tentang sejarah dan perkembangan peradilan pajak di Indonesia, system penyelesaian sengketa pajak, kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia, serta bagaimana tata cara pengajuan keberatan dan banding dalam penyelesaian sengketa pajak menurut UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang proses penagihan pajak dengan surat paksa, dan lembaga penyanderaan atau Gijzeling dalam Hukum Pajak di Indonesia.
Buku tentang Peradilan Pajak ini diharapkan dapat bermanfaat bagi bagi Wajib Pajak (WP) yang tentu memerlukan pengetahuan dasar tentang seluk beluk peradilan pajak dan juga bagi para mahasiswa serta bagi para praktisi hukum seperti Hakim, Pengacara, Panitera, Konsultan Pajak dan Petugas Pajak, Bea dan Cukai serta setiap orang yang terkait dengan perpajakan.
Terkait Subjek Buku yang sama