-
Pengantar hukum pajak
- H. Bohari
- PT RajaGrafindo Persada
- 2008
- 979-421-348-9
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang. Konsekuensi dari tujuan tersebut timbul kewajiban penduduk negara untuk menyerahkan sebagian pendapatannya kepada negara. Di negara-negara yang menganut faham hokum, segala sesuatu yang menyangkut pajak ditetapkan dalam undang-undang. Jadi pemungutan pajak harus mempunyai dasar hukumnya. Di Inggris berlaku dalil “No taxation without representation” (tidak ada pajak tanpa undang-undang) Sedangkan di Amerika berlaku dalil “Taxation without representation is robbery” (pajak tanpa undang-undang adalah perampokan). Dalam hukum pajak diterangkan: 1. Siapa-siapa wajib pajak(subjek pajak). 2 Objek pajak apa yang dikenakan pajak(objek pajak). 3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah. 4. Timbul dan hapusnya hutang pajak. 5. Cara penagihan pajak 6. Cara keberatan dan banding pada peradilan pajak. Hal-hal mendasar mengenai perpajakan tersebut dipaparkan dalam buku Pengantar Hukum Perpajakan ini. Agar tujuan perpajakan dapat berlangsung sebagaimana mestinya,maka buku ini dapat dijadikan pedoman bagi wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha baik barang maupun jasa, dosen dan mahasiswa jurusan hokum, ekonomi, dan pemerintahan, pegawai perpajakan, dan praktisi perpajakan.
- Sukabumi
Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
| Kode Buku | : | 202458 |
| Kode Klasifikasi | : | 336.2 |
| Judul Buku | : | Pengantar hukum pajak |
| Edisi | : | revisi 7 |
| Penulis | : | H. Bohari |
| Penerbit | : | PT RajaGrafindo Persada |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Tahun | : | 2008 |
| ISBN | : | 979-421-348-9 |
| Tajuk Subjek | : | Hukum Pajak |
| Deskripsi | : | xii,202 hlm.;21 cm |
| Eksemplar | : | 1 |
| Stok | : | 1 |
| Petugas | : | Asri Mutiasari, S.Kom |
Dalam hukum pajak diterangkan:
1. Siapa-siapa wajib pajak(subjek pajak).
2 Objek pajak apa yang dikenakan pajak(objek pajak).
3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah.
4. Timbul dan hapusnya hutang pajak.
5. Cara penagihan pajak
6. Cara keberatan dan banding pada peradilan pajak.
Hal-hal mendasar mengenai perpajakan tersebut dipaparkan dalam buku Pengantar Hukum Perpajakan ini. Agar tujuan perpajakan dapat berlangsung sebagaimana mestinya,maka buku ini dapat dijadikan pedoman bagi wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha baik barang maupun jasa, dosen dan mahasiswa jurusan hokum, ekonomi, dan pemerintahan, pegawai perpajakan, dan praktisi perpajakan.
Terkait Subjek Buku yang sama
-
Pengantar hukum pajak
- H. Bohari
- PT RajaGrafindo Persada
- 2008
- 979-421-348-9
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang ... Lihat Selengkapnya
-
Undang-undang republik indonesia nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan
- Citra Umbara
- Citra Umbara Bandung
- 2007
- -
Di dalam buku ini berisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dilengkapi juga dengan ... Lihat Selengkapnya
-
Peradilan pajak dan lembaga penyanderaan (gijzeling) dalam hukum pajak di Indonesia
- Galang Asmara
- LaksBang PRESSindo
- 2006
- 979-26-8500-6
Buku ini antara lain menjelaskan tentang sejarah dan perkembangan peradilan pajak di Indonesia, system penyelesaian sengketa pajak, kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia, ... Lihat Selengkapnya
-
Hukum pajak
- Erly Suandy
- Salemba Empat
- 2005
- 979-691-250-3
Dinamisnya perkembangan ekonomi maupun nonekonomi, telah membawa dampak perubahan. Dalam bidang hukum pajak, pembahasan dan penelaahan hukum pajak juga telah banyak mengalami perubahan, sehingga ... Lihat Selengkapnya
-
Peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah
- TIM Pustaka Yustisia
- Pustaka Yustisia
- 2007
- 979-3418-51-6