• Konsultasi pajak : berprofesi seharusnya berdasar undang-undang konsultan pajak, bukannya berdasar peraturan menteri keuangan

    Konsultasi pajak : berprofesi seharusnya berdasar undang-undang konsultan pajak, bukannya berdasar peraturan menteri keuangan

    • Fidel
    • Carofin Media
    • 2014
    • 978-979-18720-8-9
    Sinopsis

    BERPROFESI SEHARUSNYA BERDASAR UNDANG-UNDANG KONSULTAN PAJAK, BUKANNYA BERDASAR PERATURAN MENTERI KEUANGAN Buku ini membahas tentang Konsultan Pajak, apa yang dikerjakannya, apa yang dimak-sud dengan profesi, konsultan pajak, jasa konsultan pajak, wewenang dan tanggung jawab konsultan pajak, hak dan kewajiban konsultan pajak, kode etik konsultan pajak, surat kuasa konsultan pajak. Pada Bagian kedua buku ini membahas Analisis SWOT Pro-fesi Konsultan Pajak, Bentuk Organisasi dan Manajemen Usaha Konsultan Pajak, Hak Imunitas Profesi Konsultan Pajak, Pasal Turut Serta Dikenakan Terhadap Konsultan Pajak, Perlukah Jurisprudensi Peradilan Pajak Diterapkan, Lebih Jauh Tentang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Pada bagian ketiga buku ini membahas Analisis Isi Materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485 Tahun 2003 dan Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Konsultan Pajak. Dan pada bagian terakhir yaitu bagian keempat membahas Perlunya Undang-Undang Konsultan Pajak. Disamping itu buku ini melampirkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485 Tahun 2003 Tentang Konsultan Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Konsultan Pajak; serta draft Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak dari Penulis. Buku ini membahas sepak terjang profesi seorang Konsultan Pajak dalam menjalank-an-memberikan jasa pelayanannya kepada masyarakat-Wajib Pajak baik dalam hal pembuatan laporan bulanan, laporan tahunan, perencanaan perpajakan, mendampingi klien ketika dilakukan konsultasi, penyuluhan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan ketika berpraktik di Pengadilan Pajak. Disamping itu buku ini juga membahas masalah landasan bekerjanya Kon yang selama ini dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (P tara itu pajak merupakan penghasilan paling besar ke kas negara yaitu I delapan puluh lima persen, dimana salahsatu profesi dalam menggali pot jakan adalah Konsultan Pajak. Namun dalam menjalankan profesinya Kon ini hanya mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan. Dikarenakan fakt nya peranan Konsultan Pajak dalam memasukkan penerimaan ke kas negar nya profesi Konsultan Pajak memiliki undang-undang, maka pada buku ini dib bagaimana perlunya Konsultan Pajak dalam berprofesi dengan berdasar ke:

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Kaliabang
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 203676
Kode Klasifikasi : 336.2
Judul Buku : Konsultasi pajak : berprofesi seharusnya berdasar undang-undang konsultan pajak, bukannya berdasar peraturan menteri keuangan
Edisi : -
Penulis : Fidel
Penerbit : Carofin Media
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2014
ISBN : 978-979-18720-8-9
Tajuk Subjek : Perpajakan
Deskripsi : xviii, 295 hlm. ; 21 cm
Eksemplar : 1
Stok : 1
Petugas : Ima Carolina
BERPROFESI SEHARUSNYA BERDASAR UNDANG-UNDANG KONSULTAN PAJAK, BUKANNYA BERDASAR PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Buku ini membahas tentang Konsultan Pajak, apa yang dikerjakannya, apa yang dimak-sud dengan profesi, konsultan pajak, jasa konsultan pajak, wewenang dan tanggung jawab konsultan pajak, hak dan kewajiban konsultan pajak, kode etik konsultan pajak, surat kuasa konsultan pajak. Pada Bagian kedua buku ini membahas Analisis SWOT Pro-fesi Konsultan Pajak, Bentuk Organisasi dan Manajemen Usaha Konsultan Pajak, Hak Imunitas Profesi Konsultan Pajak, Pasal Turut Serta Dikenakan Terhadap Konsultan Pajak, Perlukah Jurisprudensi Peradilan Pajak Diterapkan, Lebih Jauh Tentang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Pada bagian ketiga buku ini membahas Analisis Isi Materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485 Tahun 2003 dan Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Konsultan Pajak. Dan pada bagian terakhir yaitu bagian keempat membahas Perlunya Undang-Undang Konsultan Pajak.
Disamping itu buku ini melampirkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485 Tahun 2003 Tentang Konsultan Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Konsultan Pajak; serta draft Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak dari Penulis.

Buku ini membahas sepak terjang profesi seorang Konsultan Pajak dalam menjalank-an-memberikan jasa pelayanannya kepada masyarakat-Wajib Pajak baik dalam hal pembuatan laporan bulanan, laporan tahunan, perencanaan perpajakan, mendampingi klien ketika dilakukan konsultasi, penyuluhan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan ketika berpraktik di Pengadilan Pajak.



Disamping itu buku ini juga membahas masalah landasan bekerjanya Kon yang selama ini dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (P tara itu pajak merupakan penghasilan paling besar ke kas negara yaitu I delapan puluh lima persen, dimana salahsatu profesi dalam menggali pot jakan adalah Konsultan Pajak. Namun dalam menjalankan profesinya Kon ini hanya mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan. Dikarenakan fakt nya peranan Konsultan Pajak dalam memasukkan penerimaan ke kas negar nya profesi Konsultan Pajak memiliki undang-undang, maka pada buku ini dib bagaimana perlunya Konsultan Pajak dalam berprofesi dengan berdasar ke:
Terkait Subjek Buku yang sama

TENTANG PERPUSTAKAAN


PERPUSTAKAAN UBSI


Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika merupakan layanan yang diberikan kepada civitas akademik khususnya mahasiswa untuk memperoleh informasi seperti buku, majalah, jurnal, prosiding, dll.

INFORMASI


Alamat : Jl. Kramat Raya No.98, Senen, Jakarta Pusat

Telp : +6285777854809

Email : perpustakaan@bsi.ac.id

IG : @perpustakaan_ubsi

Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB

LINK TERKAIT


LPPM UBSI

Repository UBSI

E-Journal UBSI

E-Learning UBSI

Kemahasiswaan UBSI

Perpustakaan Nasional

e-Resources

Copyright © 2024 Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika