• Kejahatan di bidang perpajakan

    Kejahatan di bidang perpajakan

    • Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar
    • Rajawali Pers
    • 2012
    • 978-979-769-331-2
    Sinopsis

    Buku ini merupakan buku pertama yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpaja Kejahatan ini merupakan langkah awal keberadaan dehk pajak tidak boleh disamakan den delik korupsi, keduanya memiliki substansi kejahatan yang berbeda dengan akibat hukum y ditimbulkan berbeda pula. Penyidikan terhadap kejahatan di bidang perpajakan haws dilaku oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeh Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukan dilaku oleh pihak Kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepaslian hukum keabsahan penyidi ketika terjadi kejahatan di bidang perpajakan, balk saat terkini maupun kedepan. Kelebihan yang diperlihatkan buku ini karena berisikan substansi kejahatan di bidang perpajak dengan rinciannya. Hadimya buku ini diharapkan dapat memberikan aspirasi kepada mahasis fakultas hukum, pegawai pajak, wajib pajak pejabat pajak, pihak lain, dan penegakan huk seperti pengacara, advokat, polls', penuntut umum, dan hakim agar memaharni kejahatan di bid perpajakan. Tujuannya agar penegakan hukum pajak tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Kramat 98, Pemuda, Kaliabang, Karawang, Jatiwaringin, Dewi Sartika B, Bogor A, Yogyakarta, Tegal, Cengkareng, Pontianak
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 200013
Kode Klasifikasi : 336.2
Judul Buku : Kejahatan di bidang perpajakan
Edisi : 2
Penulis : Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar
Penerbit : Rajawali Pers
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2012
ISBN : 978-979-769-331-2
Tajuk Subjek : Perpajakan
Deskripsi : xiv, 216 hlm. ; 21 cm
Eksemplar : 67
Stok : 67
Petugas : Ria Indriani, S.Hum
Buku ini merupakan buku pertama yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpaja Kejahatan ini merupakan langkah awal keberadaan dehk pajak tidak boleh disamakan den delik korupsi, keduanya memiliki substansi kejahatan yang berbeda dengan akibat hukum y ditimbulkan berbeda pula. Penyidikan terhadap kejahatan di bidang perpajakan haws dilaku oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeh Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukan dilaku oleh pihak Kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepaslian hukum keabsahan penyidi ketika terjadi kejahatan di bidang perpajakan, balk saat terkini maupun kedepan.

Kelebihan yang diperlihatkan buku ini karena berisikan substansi kejahatan di bidang perpajak dengan rinciannya. Hadimya buku ini diharapkan dapat memberikan aspirasi kepada mahasis fakultas hukum, pegawai pajak, wajib pajak pejabat pajak, pihak lain, dan penegakan huk seperti pengacara, advokat, polls', penuntut umum, dan hakim agar memaharni kejahatan di bid perpajakan. Tujuannya agar penegakan hukum pajak tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Terkait Subjek Buku yang sama