• Hukum pajak formal : pendaftaran, pembayaran, pelaporan, penetapan, penagihan, penyelesaian sengketa, dan tindak pidana pajak

    Hukum pajak formal : pendaftaran, pembayaran, pelaporan, penetapan, penagihan, penyelesaian sengketa, dan tindak pidana pajak

    • Siahaan, Marihot Pahala
    • Graha Ilmu
    • 2010
    • 978-979-756-664-7
    Sinopsis

    Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakatyang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajakharus membayar pajak yang dikenakan kepadanya. Pajak dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan membayar pajak yang pada akhimya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama |ika dibandingkan apabila la tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Hal ini membuat pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik dengan usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak. Beban bagi masyarakat di satu sisi dan potensi penerimaan yang cukup besar di sisi lain bagi pemerintah sering kall membuat manfaat dan peranan pajak dipandang berbeda, sesual dengan sudut pandang masing-masing plhak. Hal demikian tidak saja hanya terjadi di Indonesia tetapi juga diberbagal negara yang menerapkan pajak sebagal sumber penerimaan negara. Hal ini membuat para ahli pajak mempelajan pajak dan mengembangkan lmu tentang pajak dengan maksud agar pajak dapat diterima oleh semua pihak Pemungutan pajak diatur dalam Hukum Pajak Indonesia, yang menjamin pemenuhan hak dan kewajiban antara wajib pajak di satu sisi dan kewenangan serta kewajiban petugas pajak (fiskus) dalam pemungutan pajak di sisi lain. Hal ini membuat siapa pun yang ingin memahami pajak harus memahami pula ketentuan yang diatur dalam Hukum Pajak Buku ini adalah satu dari rangkaian Seri Hukum Pajak Indonesia, yang membahas tentang ketentuan Hukum Pajak Farmal, yang mengatur tentang cara-cara mengimplementasikan Hukum Pajak Material menjadi suatu kenyataan. Dalam buku ini dibahas cara-cara penyelenggaraan pemungutan pajak, antara lain mengenal penetapan suatu utang pajak, pengawasan oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para wajib pajak baik sebelum maupun sesudah diterimanya surat ketetapan pajak kewajiban pihak ketiga dan prosedur dalam pemungutan pajak, hak wajlb pajak, dan sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar, kewenangan fiskus, kewajiban fiskus, serta sanksi terhadap fiskus yang tidak menjalankan tugasnya sesual dengan ketentuan hukum yang berlaku Dengan membaca buku ini diharapkan pembaca dapatlebih memahami ketentuan Hukum Pajak Formal yang berlaku di Indonesia.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Kramat 98, Kaliabang, Karawang, Dewi Sartika B, Solo, BSD, Pontianak
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 201787
Kode Klasifikasi : 343.04
Judul Buku : Hukum pajak formal : pendaftaran, pembayaran, pelaporan, penetapan, penagihan, penyelesaian sengketa, dan tindak pidana pajak
Edisi : 1
Penulis : Siahaan, Marihot Pahala
Penerbit : Graha Ilmu
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2010
ISBN : 978-979-756-664-7
Tajuk Subjek : Pajak
Deskripsi : xiv, 264 hlm. ; 26 cm
Eksemplar : 13
Stok : 13
Petugas : Ria Indriani, S.Hum
Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakatyang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajakharus membayar pajak yang dikenakan kepadanya. Pajak dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan membayar pajak yang pada akhimya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama |ika dibandingkan apabila la tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Hal ini membuat pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik dengan usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak. Beban bagi masyarakat di satu sisi dan potensi penerimaan yang cukup besar di sisi lain bagi pemerintah sering kall membuat manfaat dan peranan pajak dipandang berbeda, sesual dengan sudut pandang masing-masing plhak. Hal demikian tidak saja hanya terjadi di Indonesia tetapi juga diberbagal negara yang menerapkan pajak sebagal sumber penerimaan negara. Hal ini membuat para ahli pajak mempelajan pajak dan mengembangkan lmu tentang pajak dengan maksud agar pajak dapat diterima oleh semua pihak Pemungutan pajak diatur dalam Hukum Pajak Indonesia, yang menjamin pemenuhan hak dan kewajiban antara wajib pajak di satu sisi dan kewenangan serta kewajiban petugas pajak (fiskus) dalam pemungutan pajak di sisi lain. Hal ini membuat siapa pun yang ingin memahami pajak harus memahami pula ketentuan yang diatur dalam Hukum Pajak Buku ini adalah satu dari rangkaian Seri Hukum Pajak Indonesia, yang membahas tentang ketentuan Hukum Pajak Farmal, yang mengatur tentang cara-cara mengimplementasikan Hukum Pajak Material menjadi suatu kenyataan. Dalam buku ini dibahas cara-cara penyelenggaraan pemungutan pajak, antara lain mengenal penetapan suatu utang pajak, pengawasan oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para wajib pajak baik sebelum maupun sesudah diterimanya surat ketetapan pajak kewajiban pihak ketiga dan prosedur dalam pemungutan pajak, hak wajlb pajak, dan sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar, kewenangan fiskus, kewajiban fiskus, serta sanksi terhadap fiskus yang tidak menjalankan tugasnya sesual dengan ketentuan hukum yang berlaku Dengan membaca buku ini diharapkan pembaca dapatlebih memahami ketentuan Hukum Pajak Formal yang berlaku di Indonesia.
Terkait Subjek Buku yang sama

TENTANG PERPUSTAKAAN


PERPUSTAKAAN UBSI


Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika merupakan layanan yang diberikan kepada civitas akademik khususnya mahasiswa untuk memperoleh informasi seperti buku, majalah, jurnal, prosiding, dll.

INFORMASI


Alamat : Jl. Kramat Raya No.98, Senen, Jakarta Pusat

Telp : +6285777854809

Email : perpustakaan@bsi.ac.id

IG : @perpustakaan_ubsi

Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB

LINK TERKAIT


LPPM UBSI

Repository UBSI

E-Journal UBSI

E-Learning UBSI

Kemahasiswaan UBSI

Perpustakaan Nasional

e-Resources

Copyright © 2024 Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika