-
Hukum ekonomi internasional : suatu pengantar cetakan ke-8
- Huala Adolf
- CV Keni Media
- 2024
- 978-602-98478-1-9
Kajian hukum ekonomi internasional dewasa ini semakin penting. Bidang hukum ini adalah salah satu cabang ilmu yang paling progresif perkembangannya dibandingkan dengan bidang-bidang hukum lain. Perkembangannya pun sekarang ini bahkan semakin sentral seiring dengan arus globalisasi (ekonomi) yang cepat. Kemajuan teknologi dan komunikasi mengakibatkan aktivitas ekonomi tidak lagi tunduk oleh batas-batas negara. Fenomena-fenomena regionalisme yang terjadi di berbagai belahan dunia dewasa ini, seperti ASEAN atau Uni Eropa juga makin mengurangi ikatan batas-batas negara ini. Buku ini memuat prinsip-prinsip, subyek dan sumber hukum ekonomi internasional. Bab khusus mengenai hak dan kewajiban negara di bidang ekonomi diuraikan secara khusus dalam satu bab, Hukum ekonomi Internasional dan kedaulatan negara, Hubungan hak asasi manusia dengan hukum ekonomi internasional serta bagaimana sengketa di bidang ekonomi internasional diselesaikan adalah bab-bab tersendiri yang mendapat uraian khusus.
- Kramat 98, Salemba, Kaliabang
Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
| Kode Buku | : | 250594 |
| Kode Klasifikasi | : | 341.75 |
| Judul Buku | : | Hukum ekonomi internasional : suatu pengantar cetakan ke-8 |
| Edisi | : | - |
| Penulis | : | Huala Adolf |
| Penerbit | : | CV Keni Media |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Tahun | : | 2024 |
| ISBN | : | 978-602-98478-1-9 |
| Tajuk Subjek | : | Hukum,Ekonomi Internasional |
| Deskripsi | : | xiv, 312 hlm.; 21 cm |
| Eksemplar | : | 7 |
| Stok | : | 7 |
| Petugas | : | Okta Ayu Melya Widanti |
Terkait Subjek Buku yang sama
-
-
Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan 2009 (UU No. 22 tahun 2009)
- Undang-Undang Lalu Lintas
- Visimedia
- 2009
- 979-065-047-7
-
-
Cyberspace cybercrimes cyberlaw = tinjuan aspek hukum pidana
- Josua sitompul
- Tatanusa
- 2012
- 978-979-3999-81-4
-
Pengantar hukum pajak
- H. Bohari
- PT RajaGrafindo Persada
- 2008
- 979-421-348-9
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang ... Lihat Selengkapnya