• Ekonomi kreatif : suatu konsep ekonomi baru

    Ekonomi kreatif : suatu konsep ekonomi baru

    • Munajat., dkk
    • Eureka Media Aksara
    • 2022
    • 978-623-487-722-9
    Sinopsis

    Gelombang ekonomi kreatif muncul dengan harapan bahwa inovasi, kreativitas, ide-ide baru hingga pengaruh teknologi dapat meningkatkan perekonomian nasional. Hal ini diharapkan ekonomi kreatif mampu menyerap tenaga kerja, mengubah karakteristik tenaga kerja, hingga melahirkan generasi milenial yang mampu bersaing secara global. Ekonomi kreatif yang mengedepankan inovasi dan kreativitas pelu didukung kejelasan aturan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karena itu, hal ini tidak lepas dari kendali Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, di mana ide-ide baru ini harus dilindungi secara legal, baik melalui paten, hak cipta, merek, royalti, dan desain agar tidak di klaim oleh pihak lain. Bab yang dibahas dalam buku ini, meliputi: Bab 1 Konsep Dasar Ekonomi Kreatif, Bab 2 Gelombang Peradaban Ekonomi, Bab 3 Konsep dan Konteks Kreativitas, Bab 4 Konsep dan Konteks Keinovasian, Bab 5 Sumber Daya Kreatif, Bab 6 Pemikiran Kota Kreatif, Bab 7 Inisiatif Pengembangan Kota Kreatif, Bab 8 Kota Kreatif yang Kontekstual, Bab 9 Konsep Industri Kreatif, Bab 10 Industri Kreatif dan Ekonomi Kreatif, Bab 11 Aktor Penggerak Ekonomi Kreatif, Bab 12 Potensi dan Pangsa Pasar Industri Kreatif, Bab 13 Penciptaan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif, Bab 14 Modal Dasar dan Pilar Ekonomi Kreatif, dan Bab 15 Ekonomi Kreatif di Era Society 5.0.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Kramat 98
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 240384
Kode Klasifikasi : 330.9
Judul Buku : Ekonomi kreatif : suatu konsep ekonomi baru
Edisi : -
Penulis : Munajat., dkk
Penerbit : Eureka Media Aksara
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2022
ISBN : 978-623-487-722-9
Tajuk Subjek : Ekonomi,Kreatif
Deskripsi : x, 168 hlm.; 23 cm
Eksemplar : 1
Stok : 1
Petugas : Okta Ayu Melya Widanti
Gelombang ekonomi kreatif muncul dengan harapan bahwa inovasi, kreativitas, ide-ide baru hingga pengaruh teknologi dapat meningkatkan perekonomian nasional. Hal ini diharapkan ekonomi kreatif mampu menyerap tenaga kerja, mengubah karakteristik tenaga kerja, hingga melahirkan generasi milenial yang mampu bersaing secara global. Ekonomi kreatif yang mengedepankan inovasi dan kreativitas pelu didukung kejelasan aturan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karena itu, hal ini tidak lepas dari kendali Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, di mana ide-ide baru ini harus dilindungi secara legal, baik melalui paten, hak cipta, merek, royalti, dan desain agar tidak di klaim oleh pihak lain.
Bab yang dibahas dalam buku ini, meliputi: Bab 1 Konsep Dasar Ekonomi Kreatif, Bab 2 Gelombang Peradaban Ekonomi, Bab 3 Konsep dan Konteks Kreativitas, Bab 4 Konsep dan Konteks Keinovasian, Bab 5 Sumber Daya Kreatif, Bab 6 Pemikiran Kota Kreatif, Bab 7 Inisiatif Pengembangan Kota Kreatif, Bab 8 Kota Kreatif yang Kontekstual, Bab 9 Konsep Industri Kreatif, Bab 10 Industri Kreatif dan Ekonomi Kreatif, Bab 11 Aktor Penggerak Ekonomi Kreatif, Bab 12 Potensi dan Pangsa Pasar Industri Kreatif, Bab 13 Penciptaan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif, Bab 14 Modal Dasar dan Pilar Ekonomi Kreatif, dan Bab 15 Ekonomi Kreatif di Era Society 5.0.
Terkait Subjek Buku yang sama