• Ilmu perundang-undangan : teori dan praktik di Indonesia

    Ilmu perundang-undangan : teori dan praktik di Indonesia

    • Putera Astomo
    • Rajawali Pers
    • 2018
    • 978-602-425-510-7
    Sinopsis

    Negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) seperti Jerman, Belanda, bahkan Indonesia memiliki corak hukum yang bersifat tertulis dan terkodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan. Pentingnya peraturan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sangat tepat jika peraturan perundang-undangan ditempatkan sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional. Sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan landasan filosofi, yuridis, politik, dan sosiologis, serta sesuai asas-asas hukum. Dengan kriteria-kriteria ini, maka peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan berkualitas baik. Pemikiran-pemikiran tentang ilmu perundang-undangan ini perlu dituangkan dalam sebuah buku. Keunggulan-keunggulan dalam buku ini adalah memberikan penjelasan secara komprehensif tentang teori, konsep, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, bahkan praktek pengujian peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia jika terjadi pertentangan antar peraturan perundang-undangan.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Kramat 98
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 240137
Kode Klasifikasi : 348.598
Judul Buku : Ilmu perundang-undangan : teori dan praktik di Indonesia
Edisi : 1
Penulis : Putera Astomo
Penerbit : Rajawali Pers
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2018
ISBN : 978-602-425-510-7
Tajuk Subjek : Undang-undang,Indonesia
Deskripsi : xiv, 307 hlm, ; 23 cm
Eksemplar : 1
Stok : 1
Petugas : Okta Ayu Melya Widanti
Negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) seperti Jerman, Belanda, bahkan Indonesia memiliki corak hukum yang bersifat tertulis dan terkodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan. Pentingnya peraturan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sangat tepat jika peraturan perundang-undangan ditempatkan sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional. Sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan landasan filosofi, yuridis, politik, dan sosiologis, serta sesuai asas-asas hukum. Dengan kriteria-kriteria ini, maka peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan berkualitas baik.

Pemikiran-pemikiran tentang ilmu perundang-undangan ini perlu dituangkan dalam sebuah buku. Keunggulan-keunggulan dalam buku ini adalah memberikan penjelasan secara komprehensif tentang teori, konsep, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, bahkan praktek pengujian peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia jika terjadi pertentangan antar peraturan perundang-undangan.
Terkait Subjek Buku yang sama