-
Metodologi penelitian hukum : filsafat, teori dan praktik
- Suteki dan Galang Taufani
- Rajawali Pers
- 2022
- 978-602-425-273-1
Penelitian hukum sebagimana penelitian yang lain, diselenggarakan karena adanya problem (permasalahan). No Problem, No Research. No Research, No Science. No Science, No Development. Mengingat pentingnya penelitian dalam pengembangan sebuah ilmu, maka ilmuwan hukum, khususnya para mahasiswa hukum harus menguasai metode penelitian hukum yang bersandar pada aspek filosofis, baik pada tataran tradisi maupun paradigma, serta teori dalam hukum seiring dengan perkembangan ilmu hukum. Perkembangan ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari perkembangan objek kajiannya, yakni hukum itu sendiri. Objek kajian berupa hukum tersebut tidak dapat dilepaskan pula dari perkembangan struktur sosial di mana hukum itu berada dan dibentuk. Objek kajian yang berkembang menuntut adanya perubahan cara pencarian kebenaran, cara berhukum sekaligus cara penelaahannya, sehingga pergeseran metodologi merupakan sebuah keniscayaan. Semula pada Ilmu Hukum Klasik, kita mengenal metode filosofis-normatif (Plato) yang dihadapkan pada metode yang empiris (Aristoteles). Dalam Ilmu Hukum Modern, setelah hukum mengalami positivisasi dalam bentuk perundang-udangan yang digunakan oleh negara-negara modern, hukum lebih condong didominasi dengan pendekatan normatif-legistis (Hans Kelsen, John Austin). Kendatipun pendekatan normatif-legistis tetap mendominasi, namun telah muncul pendekatan baru yang menggugatnya yakni pendekatan yang bukan hanya melihat aspek hukumnya (legal research) namun juga aspek socio-nya (socio research), yang kemudian dikenal dengan pendekatan socio-legal. Memasuki era Ilmu Hukum Posmodern, tampaknya pendekatan socio-legal pada beberapa kebutuhan, tidak lagi mencukupi karena hanya memerhatikan state law dan living law yang sering kali juga menunjukkan praktik dehumanisasi. Untuk menghadirkan keadilan substantif, dibutuhkan pertimbangan aspek hukum lain yakni natural law (berisi moral, ethic and religion) sehingga muncullah pendekatan keempat dalam ilmu hukum yang oleh Werner Menski disebut Legal Pluralism Approach. Pendekatan ini dinilai lebih memerhatikan pula aspek mistis, metafisis kemanusiaan dalam cara berhukum. Memang disadari bahwa dalam ilmu pengetahuan, termasuk ilmu hukum tidak ditemukan jenis metode yang paling sempurna, sehingga mampu menjawab semua permasalahan. Semua metode dan termasuk pendekatannya sangat bergantung dengan problem apa yang tengah diusung. Namun, di mana pun berada sejatinya pencarian keadilan substantif seharusnya didasarkan pada pendekatan yang holistik terhadap hukum.
- Kramat 98
Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
| Kode Buku | : | 240129 |
| Kode Klasifikasi | : | 340.072 |
| Judul Buku | : | Metodologi penelitian hukum : filsafat, teori dan praktik |
| Edisi | : | 1 |
| Penulis | : | Suteki dan Galang Taufani |
| Penerbit | : | Rajawali Pers |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Tahun | : | 2022 |
| ISBN | : | 978-602-425-273-1 |
| Tajuk Subjek | : | Metodologi Penelitian,Hukum |
| Deskripsi | : | ix, 407 hlm. : ill. ; 24 cm |
| Eksemplar | : | 1 |
| Stok | : | 1 |
| Petugas | : | Okta Ayu Melya Widanti |
Semula pada Ilmu Hukum Klasik, kita mengenal metode filosofis-normatif (Plato) yang dihadapkan pada metode yang empiris (Aristoteles). Dalam Ilmu Hukum Modern, setelah hukum mengalami positivisasi dalam bentuk perundang-udangan yang digunakan oleh negara-negara modern, hukum lebih condong didominasi dengan pendekatan normatif-legistis (Hans Kelsen, John Austin). Kendatipun pendekatan normatif-legistis tetap mendominasi, namun telah muncul pendekatan baru yang menggugatnya yakni pendekatan yang bukan hanya melihat aspek hukumnya (legal research) namun juga aspek socio-nya (socio research), yang kemudian dikenal dengan pendekatan socio-legal.
Memasuki era Ilmu Hukum Posmodern, tampaknya pendekatan socio-legal pada beberapa kebutuhan, tidak lagi mencukupi karena hanya memerhatikan state law dan living law yang sering kali juga menunjukkan praktik dehumanisasi. Untuk menghadirkan keadilan substantif, dibutuhkan pertimbangan aspek hukum lain yakni natural law (berisi moral, ethic and religion) sehingga muncullah pendekatan keempat dalam ilmu hukum yang oleh Werner Menski disebut Legal Pluralism Approach. Pendekatan ini dinilai lebih memerhatikan pula aspek mistis, metafisis kemanusiaan dalam cara berhukum. Memang disadari bahwa dalam ilmu pengetahuan, termasuk ilmu hukum tidak ditemukan jenis metode yang paling sempurna, sehingga mampu menjawab semua permasalahan. Semua metode dan termasuk pendekatannya sangat bergantung dengan problem apa yang tengah diusung. Namun, di mana pun berada sejatinya pencarian keadilan substantif seharusnya didasarkan pada pendekatan yang holistik terhadap hukum.
Terkait Subjek Buku yang sama
-
Strategi melakukan riset
- Jonathan Sarwono
- ANDI
- 2013
- 978-979-29-2124-3
Buku ini menyajikan cara melakukan riset dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan gabungan secara sekaligus,sehingga diharapkan pembaca akan lebih mudah memahami metodologi riset ... Lihat Selengkapnya
-
Metodologi penelitian : pendekatan praktis dalam penelitian
- Etta Mamang Sangadji dan Sopiah
- ANDI
- 2010
- 978-979-29-1618-8
Ilmu metodologi penelitian bukan sekadar ilmu teoritis, tetapi juga merupakan ilmu praktis. Selama ini ada kesan di kalangan mahasiswa, dosen muda, dan peneliti pemula bahwa meneliti adalah pekerjaan ... Lihat Selengkapnya
-
Metodologi penelitian sistem informasi dan manajemen informatika
- Kristaung, Robert
- Mitra Wacana Media
- 2011
- 9786028856881
-
Metodologi penelitian ekonomi dan bisnis
- Moh. Sidik Priadana dan Saludin Muis
- Graha Ilmu
- 2009
- 978-979-756-368-4
Buku ini terdiri daari 9 bab, disajikan dengan bahasa yang sederhana dan materi diberikan dalam bentuk pointer-pointer yang ringkas dan mudah dipahami oleh pembaca yang ingin menguasai pengetahuan ... Lihat Selengkapnya
-
Metodologi penelitian
- Suryabrata, Sumadi
- Rajawali Pers
- 2012
- 9794211044
Dalam usaha meningkatkan suasana akademika di kampus serta dalam upaya memadu penyajian pengalaman belajar yang menumbuhkan sikap, kemampuan, dan keterampilan meneliti pada mahasiswa, Metodologi ... Lihat Selengkapnya