• Hukum perjanjian internasional : pengertian, status hukum dan ratifikasi

    Hukum perjanjian internasional : pengertian, status hukum dan ratifikasi

    • Eddy Pratomo
    • PT. Alumni Bandung
    • 2011
    • 979-41-4114-3
    Sinopsis

    Buku ini menyoroti tiga permasalahan dasar terkait dengan pemahaman tentang Pengertlan Perjanjlan Internasional dalam Hukum Nasional dan Konsepsi Ratifikasi/Pengesahan dalam Perspektif Hukum Nasional. Secara umum, buku Ini menjelaskan tentang latar belaxang dari tiga perrnasalahan tersebut dan membahas secara tuntas perjanjian internasional ditinjau dari teori dan praktik umum dalarn hukum internasional, tinjauan dan praktik dalam sistem hukum nasional Indonesia, praktik perjanjian Internasional oleh beberapa negara dan diakhiri dengan analisis Penulis tentang perlunya Indonesia mengadopsi suatu politik hukum dibidang perjanjian internasional berdasarkan perkembangan intensitas dan dinamika hubungan luar negeri, teori kedaulatan negara dan politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan bagi kepentingan nasional.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Dewi Sartika B
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 208255
Kode Klasifikasi : 341
Judul Buku : Hukum perjanjian internasional : pengertian, status hukum dan ratifikasi
Edisi : -
Penulis : Eddy Pratomo
Penerbit : PT. Alumni Bandung
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2011
ISBN : 979-41-4114-3
Tajuk Subjek : Hukum
Deskripsi : xvi, 332 hlm, ; 20 cm
Eksemplar : 1
Stok : 1
Petugas : Yayi Wuryanti
Buku ini menyoroti tiga permasalahan dasar terkait dengan pemahaman tentang Pengertlan Perjanjlan Internasional dalam Hukum Nasional dan Konsepsi Ratifikasi/Pengesahan dalam Perspektif Hukum Nasional. Secara umum, buku Ini menjelaskan tentang latar belaxang dari tiga perrnasalahan tersebut dan membahas secara tuntas perjanjian internasional ditinjau dari teori dan praktik umum dalarn hukum internasional, tinjauan dan praktik dalam sistem hukum nasional Indonesia, praktik perjanjian Internasional oleh beberapa negara dan diakhiri dengan analisis Penulis tentang perlunya Indonesia mengadopsi suatu politik hukum dibidang perjanjian internasional berdasarkan perkembangan intensitas dan dinamika hubungan luar negeri, teori kedaulatan negara dan politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan bagi kepentingan nasional.
Terkait Subjek Buku yang sama