• Cyberlaw, tidak perlu takut

    Cyberlaw, tidak perlu takut

    • Merry Magdalena dan Mas Wigrantoro Roes Setyadi
    • Andi
    • 2007
    • 979-763-570-8
    Sinopsis

    Kebebasan untuk menjadi apa saja dan siapa saja ini membuat internet disuka banyak orang. Mereka yang berkepribadian tertutup atau pendiam, bisa berkompensasi jadi pribadi yang cerewet di chat room atau milis. Karena sedemikian "cairnya" dunia maya ini, maka banyak sekali celah yang bisa diterobos. Bukan sekadar dari sisi karakter, namun juga aplikasinya. Email bisa diterobos siapa saja dengan mudah. Cukup menaruh program tertentu maka alamat email siapapun bisa terekam. Kemudian alamat itu dimanfaatkan sebagai target spam, virus, worm bahkan juga spyware. Email menjadi media paling efektif untuk menembus sistem jaringan perusahaan maupun pribadi. Internet menjadi dunia yang sangat menarik bagi siapapun. Terlebih bagi user Indonesia, sebab sampai hari ini belum ada rambu-rambu baku yang menjadi aturan main bagi mereka. Kalaupun pelaku kriminal di internet sudah ada yang terciduk, tetap saja masih ada segudang celah yang membuat rimba jagat maya ibarat alam jahiliah. Situasi ini kian membuat user lepas kendali. Di internet hukum itu adalah Cyber Law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas Cyber Law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. Hukum ini meluas dan sangat bervariasi, tidak terbatas pada internet, namun juga merambah ke segala bentuk Teknologi Informasi (TI) seperti telepon selular (ponsel) maupun komputer. Selama ini hukum berkembang disesuaikan dengan peradaban manusia. Mengatur hubungan antarmanusia. Lama-kelamaan muncul teknologi yang memungkinkan relasi antarmanusia ini kian mudah. Nyaris tanpa batas ruang dan waktu. Telepon, faksimili, dan internet hadir begitu saja tanpa pernah dinyana sebelumnya oleh para pakar hukum dunia. Akhirnya sampai pada waktu dimana semua teknologi itu membutuhkan regulasi karena memberi dampak pada hubungan sosial manusia.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Margonda, Tasikmalaya, Yogyakarta, BSD
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 205086
Kode Klasifikasi : 005.84
Judul Buku : Cyberlaw, tidak perlu takut
Edisi : 1
Penulis : Merry Magdalena dan Mas Wigrantoro Roes Setyadi
Penerbit : Andi
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2007
ISBN : 979-763-570-8
Tajuk Subjek : cyberlaw
Deskripsi : x, 145 hlm. ; 21 cm
Eksemplar : 5
Stok : 5
Petugas : Anis Dewi Kurniawati, S.Hum
Kebebasan untuk menjadi apa saja dan siapa saja ini membuat internet disuka banyak orang. Mereka yang berkepribadian tertutup atau pendiam, bisa berkompensasi jadi pribadi yang cerewet di chat room atau milis. Karena sedemikian "cairnya" dunia maya ini, maka banyak sekali celah yang bisa diterobos. Bukan sekadar dari sisi karakter, namun juga aplikasinya. Email bisa diterobos siapa saja dengan mudah. Cukup menaruh program tertentu maka alamat email siapapun bisa terekam. Kemudian alamat itu dimanfaatkan sebagai target spam, virus, worm bahkan juga spyware. Email menjadi media paling efektif untuk menembus sistem jaringan perusahaan maupun pribadi.
Internet menjadi dunia yang sangat menarik bagi siapapun. Terlebih bagi user Indonesia, sebab sampai hari ini belum ada rambu-rambu baku yang menjadi aturan main bagi mereka. Kalaupun pelaku kriminal di internet sudah ada yang terciduk, tetap saja masih ada segudang celah yang membuat rimba jagat maya ibarat alam jahiliah. Situasi ini kian membuat user lepas kendali.
Di internet hukum itu adalah Cyber Law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas Cyber Law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. Hukum ini meluas dan sangat bervariasi, tidak terbatas pada internet, namun juga merambah ke segala bentuk Teknologi Informasi (TI) seperti telepon selular (ponsel) maupun komputer.
Selama ini hukum berkembang disesuaikan dengan peradaban manusia. Mengatur hubungan antarmanusia. Lama-kelamaan muncul teknologi yang memungkinkan relasi antarmanusia ini kian mudah. Nyaris tanpa batas ruang dan waktu. Telepon, faksimili, dan internet hadir begitu saja tanpa pernah dinyana sebelumnya oleh para pakar hukum dunia. Akhirnya sampai pada waktu dimana semua teknologi itu membutuhkan regulasi karena memberi dampak pada hubungan sosial manusia.
Terkait Subjek Buku yang sama

TENTANG PERPUSTAKAAN


PERPUSTAKAAN UBSI


Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika merupakan layanan yang diberikan kepada civitas akademik khususnya mahasiswa untuk memperoleh informasi seperti buku, majalah, jurnal, prosiding, dll.

INFORMASI


Alamat : Jl. Kramat Raya No.98, Senen, Jakarta Pusat

Telp : +6285777854809

Email : perpustakaan@bsi.ac.id

IG : @perpustakaan_ubsi

Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB

LINK TERKAIT


LPPM UBSI

Repository UBSI

E-Journal UBSI

E-Learning UBSI

Kemahasiswaan UBSI

Perpustakaan Nasional

e-Resources

Copyright © 2024 Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika