-
Segala hal tentang hukum lembaga pembiayaan
- Miranda Nasihin
- Buku pintar
- 2012
- 978-602-8931-69-4
Pengertian dan jenis lembaga pembiayaan - Penerapan prinsip syariah pada lembaga pembiayaan - Pengertian dan kegiatan perusahaan pembiayaan - Sewa guna usaha (leasing) - Anjak piutang (factoring) - Usaha kartu kredit - Pengertian dan mekanisme pembiayaan modal ventura - Prinsip syariah dalam penerapan modal ventura - Pengertian perusahaan pembiayaan infrastruktur
- Sukabumi
Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
| Kode Buku | : | 203170 |
| Kode Klasifikasi | : | 343.04 |
| Judul Buku | : | Segala hal tentang hukum lembaga pembiayaan |
| Edisi | : | 1 |
| Penulis | : | Miranda Nasihin |
| Penerbit | : | Buku pintar |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Tahun | : | 2012 |
| ISBN | : | 978-602-8931-69-4 |
| Tajuk Subjek | : | Hukum |
| Deskripsi | : | 184 hlm.;20 cm |
| Eksemplar | : | 1 |
| Stok | : | 1 |
| Petugas | : | Rizka Saputri |
Pengertian dan jenis lembaga pembiayaan
- Penerapan prinsip syariah pada lembaga pembiayaan
- Pengertian dan kegiatan perusahaan pembiayaan
- Sewa guna usaha (leasing)
- Anjak piutang (factoring)
- Usaha kartu kredit
- Pengertian dan mekanisme pembiayaan modal ventura
- Prinsip syariah dalam penerapan modal ventura
- Pengertian perusahaan pembiayaan infrastruktur
- Penerapan prinsip syariah pada lembaga pembiayaan
- Pengertian dan kegiatan perusahaan pembiayaan
- Sewa guna usaha (leasing)
- Anjak piutang (factoring)
- Usaha kartu kredit
- Pengertian dan mekanisme pembiayaan modal ventura
- Prinsip syariah dalam penerapan modal ventura
- Pengertian perusahaan pembiayaan infrastruktur
Terkait Subjek Buku yang sama
-
-
Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan 2009 (UU No. 22 tahun 2009)
- Undang-Undang Lalu Lintas
- Visimedia
- 2009
- 979-065-047-7
-
-
Cyberspace cybercrimes cyberlaw = tinjuan aspek hukum pidana
- Josua sitompul
- Tatanusa
- 2012
- 978-979-3999-81-4
-
Pengantar hukum pajak
- H. Bohari
- PT RajaGrafindo Persada
- 2008
- 979-421-348-9
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang ... Lihat Selengkapnya