-
Cara mudah menghitung PPh badan dengan undang-undang pajak
- Agus Setiawan
- ANDI
- 2008
- 978-979-29-0372-0
Buku ini merupakan buku revisi kedua Cara Mudah Menghitung PPh Badan yang di dalamnya terjadi penambahan materi dan perubahan sistematika penyajian. Di dalamnya disertai contoh-contoh kasus dan cara menyelesaikan perhitungan pajak. Buku ini disusun berdasarkan pengalaman penulis dalam mengajar di kelas yang telah diklasifikasikan sedemikian rupa berdasarkan materi ajar sehingga diharapkan dapat memudahkan para pembaca. Dengan pengetahuan dari buku ini, para pembaca diharapkan dapat menghitung dan mengecek sendiri pajaknya. Bila wajib pajak sudah sadar pajak maka dapat dicapai sistem self assesment. Dengan sistem self assesment, wajib pajak akan diberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab untuk menghitung, memotong, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan besarnya pajak terhutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Demikian juga Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak yang telah memiliki nomor pengisian SPT PPh Badan yang meliputi usaha yang bergerak di bidang jasa, perdagangan dan industri.
- Kramat 98, Dewi Sartika B, Yogyakarta
Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
| Kode Buku | : | 201201 |
| Kode Klasifikasi | : | 336.24 |
| Judul Buku | : | Cara mudah menghitung PPh badan dengan undang-undang pajak |
| Edisi | : | 3 |
| Penulis | : | Agus Setiawan |
| Penerbit | : | ANDI |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Tahun | : | 2008 |
| ISBN | : | 978-979-29-0372-0 |
| Tajuk Subjek | : | Perpajakan |
| Deskripsi | : | ix, 276 hlm. : ill. ; 23 cm |
| Eksemplar | : | 3 |
| Stok | : | 3 |
| Petugas | : | Putri Ayu Citra Ardhian |
Dengan pengetahuan dari buku ini, para pembaca diharapkan dapat menghitung dan mengecek sendiri pajaknya. Bila wajib pajak sudah sadar pajak maka dapat dicapai sistem self assesment. Dengan sistem self assesment, wajib pajak akan diberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab untuk menghitung, memotong, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan besarnya pajak terhutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Demikian juga Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak yang telah memiliki nomor pengisian SPT PPh Badan yang meliputi usaha yang bergerak di bidang jasa, perdagangan dan industri.
Terkait Subjek Buku yang sama
-
Kejahatan di bidang perpajakan
- Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar
- Rajawali Pers
- 2012
- 978-979-769-331-2
Buku ini merupakan buku pertama yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpaja Kejahatan ini merupakan langkah awal keberadaan dehk pajak tidak boleh disamakan den delik korupsi, keduanya ... Lihat Selengkapnya
-
Konsep dasar perpajakan
- Diana Sari
- Refika Aditama
- 2013
- 978-602-7948-07-5
Buku ini mengulas tentang Konsep Dasar Perpajakan. Buku referensi ini tidak hanya penting untuk para mahasiswa saja, tetapi juga dapat digunakan oleh para praktisi, baik sebagai Konsultan Pajak, ... Lihat Selengkapnya
-
-
-
Manfaat dan risiko memiliki NPWP : cara memperoleh, manfaat, risiko, hak dan tanggung jawab, dan solusi berbagai kasus memiliki NPWP
- Prastowo, Yustinus
- Raih Asa Sukses
- 2009
- 978-979-013-075-3