• Cara mudah menghitung PPh badan dengan undang-undang pajak

    Cara mudah menghitung PPh badan dengan undang-undang pajak

    • Agus Setiawan
    • ANDI
    • 2008
    • 978-979-29-0372-0
    Sinopsis

    Buku ini merupakan buku revisi kedua Cara Mudah Menghitung PPh Badan yang di dalamnya terjadi penambahan materi dan perubahan sistematika penyajian. Di dalamnya disertai contoh-contoh kasus dan cara menyelesaikan perhitungan pajak. Buku ini disusun berdasarkan pengalaman penulis dalam mengajar di kelas yang telah diklasifikasikan sedemikian rupa berdasarkan materi ajar sehingga diharapkan dapat memudahkan para pembaca. Dengan pengetahuan dari buku ini, para pembaca diharapkan dapat menghitung dan mengecek sendiri pajaknya. Bila wajib pajak sudah sadar pajak maka dapat dicapai sistem self assesment. Dengan sistem self assesment, wajib pajak akan diberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab untuk menghitung, memotong, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan besarnya pajak terhutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Demikian juga Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak yang telah memiliki nomor pengisian SPT PPh Badan yang meliputi usaha yang bergerak di bidang jasa, perdagangan dan industri.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Kramat 98, Dewi Sartika B, Yogyakarta
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 201201
Kode Klasifikasi : 336.24
Judul Buku : Cara mudah menghitung PPh badan dengan undang-undang pajak
Edisi : 3
Penulis : Agus Setiawan
Penerbit : ANDI
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2008
ISBN : 978-979-29-0372-0
Tajuk Subjek : Perpajakan
Deskripsi : ix, 276 hlm. : ill. ; 23 cm
Eksemplar : 3
Stok : 3
Petugas : Putri Ayu Citra Ardhian
Buku ini merupakan buku revisi kedua Cara Mudah Menghitung PPh Badan yang di dalamnya terjadi penambahan materi dan perubahan sistematika penyajian. Di dalamnya disertai contoh-contoh kasus dan cara menyelesaikan perhitungan pajak. Buku ini disusun berdasarkan pengalaman penulis dalam mengajar di kelas yang telah diklasifikasikan sedemikian rupa berdasarkan materi ajar sehingga diharapkan dapat memudahkan para pembaca.
Dengan pengetahuan dari buku ini, para pembaca diharapkan dapat menghitung dan mengecek sendiri pajaknya. Bila wajib pajak sudah sadar pajak maka dapat dicapai sistem self assesment. Dengan sistem self assesment, wajib pajak akan diberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab untuk menghitung, memotong, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan besarnya pajak terhutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Demikian juga Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak yang telah memiliki nomor pengisian SPT PPh Badan yang meliputi usaha yang bergerak di bidang jasa, perdagangan dan industri.
Terkait Subjek Buku yang sama