Tata Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Pada PT Honda Setianita (Honda Megah Cinere)

  • Mahmud Suhada
  • 2019

Abstrak

ABSTRAK

 

Mahmud Suhada (62160184), Tata Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Pada PT Honda Setianita (Honda Megah Cinere)

 

 

Penelitian ini membahas tentang pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber penerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui prosedur penggenaan dan perhitungan pajak kendaraan bermotor yang telah dilakukan oleh PT. Setianita Megah Motor (Honda Megah Cinere) sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak kendaran.Hasil riset ini berdasarkan observasi dan pengamatan langsung yakni mengetahui tata cara perhitungan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan pada PT.Setianita Megah Motor. Cara perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor adalah bahwa besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dengan Dasar Pengenaan Pajak. Cara perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak kendaran.

 

 

Kata Kunci :Tata Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABSTRACT

 

 

Mahmud Suhada (62160184),Procedures for Calculating Motor Vehicle Taxes onPT Honda Setianita (Honda Megah Cinere)

 

 

This study discusses motor vehicle tax. Motor Vehicle Tax (PKB) is one of the potential sources of Regional Original Income (PAD). The method used in this study is a qualitative descriptive method. The data collection method used is observation, interview, and documentation study. The purpose of this research is to find out the procedure for the use and calculation of motor vehicle tax that has been carried out by PT. Setianita Megah Motor (Honda Megah Cinere) is in accordance with Regional Regulation Number 2 of 2015 concerning changes to Regional Regulation Number 8 of 2010 concerning Vehicle Taxes. The results of this research are based on observations and direct observations, namely knowing the procedures for calculating motor vehicle tax applied to PT. Setitaita Megah Motor. The method for calculating Motor Vehicle Tax is that the principal amount of the Motorized Tax payable is calculated by multiplying the rate of the Motor Vehicle Tax with the Tax Base. The method of calculation is based on Regional Regulation Number 2 of 2015 concerning changes to Regional Regulation Number 8 of 2010 concerning Vehicle Taxes.

 

 

Keyword : Procedures for Calculating Motor Vehicle Taxes

ABSTRAK

 

Mahmud Suhada (62160184), Tata Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Pada PT Honda Setianita (Honda Megah Cinere)

 

 

Penelitian ini membahas tentang pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber penerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui prosedur penggenaan dan perhitungan pajak kendaraan bermotor yang telah dilakukan oleh PT. Setianita Megah Motor (Honda Megah Cinere) sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak kendaran.Hasil riset ini berdasarkan observasi dan pengamatan langsung yakni mengetahui tata cara perhitungan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan pada PT.Setianita Megah Motor. Cara perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor adalah bahwa besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dengan Dasar Pengenaan Pajak. Cara perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak kendaran.

 

 

Kata Kunci :Tata Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABSTRACT

 

 

Mahmud Suhada (62160184),Procedures for Calculating Motor Vehicle Taxes onPT Honda Setianita (Honda Megah Cinere)

 

 

This study discusses motor vehicle tax. Motor Vehicle Tax (PKB) is one of the potential sources of Regional Original Income (PAD). The method used in this study is a qualitative descriptive method. The data collection method used is observation, interview, and documentation study. The purpose of this research is to find out the procedure for the use and calculation of motor vehicle tax that has been carried out by PT. Setianita Megah Motor (Honda Megah Cinere) is in accordance with Regional Regulation Number 2 of 2015 concerning changes to Regional Regulation Number 8 of 2010 concerning Vehicle Taxes. The results of this research are based on observations and direct observations, namely knowing the procedures for calculating motor vehicle tax applied to PT. Setitaita Megah Motor. The method for calculating Motor Vehicle Tax is that the principal amount of the Motorized Tax payable is calculated by multiplying the rate of the Motor Vehicle Tax with the Tax Base. The method of calculation is based on Regional Regulation Number 2 of 2015 concerning changes to Regional Regulation Number 8 of 2010 concerning Vehicle Taxes.

 

 

Keyword : Procedures for Calculating Motor Vehicle Taxes

Kata Kunci
Daftar Pustaka

Daftar Pustaka

Hadi, S. S., Dyah, R., & Saputri, A. (2018). Analisa Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada BPRD DKI Jakarta. Jurnal Moneter, 5(2), 185–194.

 

Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Edisi Revi). Yogyakarta: PT Andi Offset.

Mulyawan, A., & Novia, D. (2016). Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Online Berbasis Web ( Studi Kasus Di Samsat Soreang Kab . Bandung ). Jurnal Computech & Bisnis, 10(1), 30–39.

 

sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Kabupaten Bogor Jawa Barat. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(2), 145–149. Sabil. (2015). Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Unitr Pelayanan Pajak Daerah Cipayung Jakarta Timur. 3(2), 54–67.

 

Soemitro. (2015). Pajak dan Pembangunan. Bandung: PT Eresco.

Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur. Jurnal Moneter, 6(1), 7–12.

 

Republik indonesia. Undang- Undang  Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pajak Daerah dan Retribusi perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

 

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010.

Peraturan Gurbernur DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2015 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

 

Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015 tentang pajak daerah untuk jenis pungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama

 

Menteri Keuaangan Nomor INS/03/M/X/1990, Nomor 6/IMK

Detail Informasi

Tugas Akhir ini ditulis oleh :

  • 62160184 - Mahmud Suhada
  • Prodi : Manajemen Pajak
  • Kampus : Dewi Sartika B
  • Tahun : 2019
  • Periode : I
  • Pembimbing : Hartanti, SE, MM
  • Asisten : Rina Oktiyani, SE, MM
  • Kode : 0003.D3.MP.TA.I.2019
  • Diinput oleh : OKT
  • Terakhir update : 30 Agustus 2022
  • Dilihat : 176 kali

TENTANG PERPUSTAKAAN


PERPUSTAKAAN UBSI


Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika merupakan layanan yang diberikan kepada civitas akademik khususnya mahasiswa untuk memperoleh informasi seperti buku, majalah, jurnal, prosiding, dll.

INFORMASI


Alamat : Jl. Kramat Raya No.98, Senen, Jakarta Pusat

Telp : +6285777854809

Email : perpustakaan@bsi.ac.id

IG : @perpustakaan_ubsi

Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB

LINK TERKAIT


LPPM UBSI

Repository UBSI

E-Journal UBSI

E-Learning UBSI

Kemahasiswaan UBSI

Perpustakaan Nasional

e-Resources

Copyright © 2024 Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika