Implementasi Kebijakan Fasilitas PPN Dibebaskan Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Pada PT Almahira
- Indah Dwi Pratiwi
- 2018
ABSTRAK
Indah Dwi Pratiwi (62150034), Implementasi Kebijakan Fasilitas PPN Dibebaskan Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Pada PT Almahira
Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan badan usaha kepada negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No 16 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pemerintah menebitkan peraturan perpajakan terbaru mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu Undang-undang No 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Penelitian ini membahas Implementasi Kebijakan Fasilitas PPN Dibebaskan Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada PT Almahira. Penelitian ini dengan menggunakan Pendekatan Kualitatif bertujuan untuk mendapat secara sistematik, aktual dan akurat mengenai permasalahan pada obyek penelitian. Data diperoleh dengan cara melakukan wawancara dan observasi, sehingga hasil pengolahan data tersebut dapat dijadikan evaluasi atas permasalahan yang ada. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di PT Almahira dapat diketahui bahwa penerbitan faktur pajak keluaran PPN mendapat fasilitas dibebaskan berbeda kode dengan pajak keluaran PPN yang tidak mendapat fasilitas dibebaskan. Dengan demikian faktur pajak masukan tidak dapat dikreditkan atas faktur pajak keluaran tersebut. Sehingga status pada SPT Masa PPN tidak terjadi lebih dan/atau kurang bayar, melaikan statusnya adalah nihil. Meski tidak dapat dikreditkan, faktur pajak masukan tetap dilaporkan disetiap bulannya untuk memenuhi ketertiban administrasi SPT Masa PPN.
Kata kunci : PPN, Fasilitas Kebijakan, PPN Dibebaskan
DAFTAR PUSTAKA
Abuyamin, Oyyok. 2014. Pajak Pusat dan Daerah. Jakarta: Humaniora.
Hadi, Seno Sudarmono dan Riovaldy Thewil Bindura. (2018). Pengaruh Pelaksaan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Terhadap Penerimaan Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng, V(1).
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
Pohan, Chairil Anwar. 2015. Manajemen Perpajakan. Jakarta: PT Gramedia.
Pujiwidodo, Dwiyatmoko. (2017). Analisis Penerapan Tax Planning Dalam Upaya Meminimalkan PPN Terhutang Pada CV Mikita Cookies, IV(1).
Ratiyah, dan Arianan Rachmah. (2017). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Laba Rugi Pada PT Consistel Indonesia Jakarta, IV(2).
Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Sari, Diana. 2013. Konsep Dasar Perpajakan. Jakarta: PT Refika Aditama.
Soemitro, Rochmat. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Penghasilan. Bandung: Erescho.
Sulaeman, Dede. (2018). Kontribusi Pajak Hotel (PAD) Dispenda Kabupaten Bogor, V(1).
Undang-undang No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 62150034 - Indah Dwi Pratiwi
- Prodi : Manajemen Pajak
- Kampus : Dewi Sartika B
- Tahun : 2018
- Periode : I
- Pembimbing : Dedi Suharyadi, SE, MM
- Asisten : Dede Suleman, SE, MM
- Kode : 0009.D3.MP.TA.I.2018
- Diinput oleh : PGG
- Terakhir update : 30 Agustus 2022
- Dilihat : 162 kali
TENTANG PERPUSTAKAAN
![PERPUSTAKAAN UBSI](https://elibrary.bsi.ac.id/assets/perpustakaan.png)
Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika merupakan layanan yang diberikan kepada civitas akademik khususnya mahasiswa untuk memperoleh informasi seperti buku, majalah, jurnal, prosiding, dll.
INFORMASI
Alamat : Jl. Kramat Raya No.98, Senen, Jakarta Pusat
Telp : +6285777854809
Email : perpustakaan@bsi.ac.id
IG : @perpustakaan_ubsi
Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB
Copyright © 2024 Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika