Analisis Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Catering dan Jasa Service Kendaraan Pada Badan Kepegawaian Negara Regional V Jakarta Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2017

  • Erlyana Yusnita
  • 2018

Abstrak

viii ABSTRAK Erlyana Yusnita (62150074), Analisis Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Catering dan Jasa Service Kendaraan Pada Badan Kepegawaian Negara Regional V Jakarta Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2017 Pajak merupakan alat yang digunakan pemerintah dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung guna untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Negara. Pajak penghasilan 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, peneyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong pajak sebagaimana pajak yag dimaksud dalam pajak penghasilan pasal 21. Objek penelitian yang di dapat pada Badan Kepegawaian Negara Regional V Jakarta adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Catering dan Jasa Service Kendaraan, dan juga prosedur penyetoran dan pelaporannya. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Badan Kepegawaian Negara Regional V Jakarta melakukan proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dengan Dirjen Pajak Perhitungan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara Regional V Jakarta yang penulis ambil adalah perhitungan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa catering dan jasa service kendaraan. Pada saat penyetoran Badan Kepegawaian Negara Regional V Jakarta menyetor melalui Bank Negara dan pada saat penyetoran semua bukti potong yang sudah dihitung direkapitulasi menjadi satu. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa catering dan jasa service kendaraan pada Badan Kepegawaian Negara Regional V Jakarta sudah sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak. Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 23, Jasa Catering, Jasa Service Kendaraan ix ABSTRACT Erlyana Yusnita (62150074), Analysis of Calculation, Withholding, Depositing and Reporting of Income Tax Article 23 for Catering Service and Vehicle Service Service at Regional Civil Service Agency V Jakarta Tax Period January to December 2017 Tax is a tool used by the government in achieving the objective of obtaining revenue, either directly or indirectly, to finance routine expenditures and expenditures on state development. Income tax 23, ie income tax imposed on income of a resident Taxpayer or a Permanent Establishment who receives or obtains income derived from the capital, the furnishing of services, or the conduct of activities other than the withholding tax as specified in the income tax article 21. The object of research which is applicable to the Regional Civil Service Board V Jakarta shall be Article 23 Income Tax on Catering Services and Vehicle Service Services, as well as its depository and reporting procedures. Methods of data collection are observation, interview, and documentation study. Regional Civil Service Agency V Jakarta performs the process of calculation, deduction, deposit and reporting with the Director General of Taxes Calculations performed by the Regional Civil Service Agency V Jakarta which the authors take is the calculation of income tax article 23 for catering services and services vehicle service. At the time of depositing the Regional Civil Service Agency V Jakarta deposited through the State Bank and at the time of depositing all the deductions already calculated were recapitulated into one. Based on the result of the research, it can be concluded that the calculation, deduction, deposit and reporting of income tax article 23 on catering service and vehicle service service at Regional Civil Service Agency V Jakarta is in accordance with tariff and tax base. Keywords: Income Tax Article 23, Catering Services, Vehicle Service

Kata Kunci
Daftar Pustaka

70 DAFTAR PUSTAKA Aisyah, N. (2015). No Title, II(1). Dwinta Mulyanti, F. S. S. (2016). Efektifitas wpop dan tingkat kepatuhan menyampaikan spt terhadap penerimaan pajak penghasilan. Ecodemica, IV(2), 250–258. Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Yogyakarta: CV. Andi Offset Pph, M., Pada, P., & Samudera, P. T. (2015). No Title, II(2), 115–121. Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat Rohendi, A., & Sunset, K. (2014). Fungsi budgeter dan fungsi regulasi dalam ketentuan perpajakan indonesia, II(1). Sabil, Pujiwidodo, D., & Lestiningsih, A. S. (2018). Pengaruh e-spt pajak penghasilan dan pemahaman pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, 2(2). Sari, Diana. 2013. Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: PT. Refika Aditama Supramono, dan Theresia Woro Damayanti. 2014. Perpaakan Indonesisa Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta: CV. Andi Offset

Detail Informasi

Tugas Akhir ini ditulis oleh :

  • 62150074 - Erlyana Yusnita
  • Prodi : Manajemen Pajak
  • Kampus : Dewi Sartika B
  • Tahun : 2018
  • Periode : I
  • Pembimbing : Dwiyatmoko Puji Widodo, S.E, M.M
  • Asisten :
  • Kode : 0004.D3.MP.TA.I.2018
  • Diinput oleh : PGG
  • Terakhir update : 29 Agustus 2022
  • Dilihat : 172 kali

TENTANG PERPUSTAKAAN


PERPUSTAKAAN UBSI


Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika merupakan layanan yang diberikan kepada civitas akademik khususnya mahasiswa untuk memperoleh informasi seperti buku, majalah, jurnal, prosiding, dll.

INFORMASI


Alamat : Jl. Kramat Raya No.98, Senen, Jakarta Pusat

Telp : +6285777854809

Email : perpustakaan@bsi.ac.id

IG : @perpustakaan_ubsi

Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB

LINK TERKAIT


LPPM UBSI

Repository UBSI

E-Journal UBSI

E-Learning UBSI

Kemahasiswaan UBSI

Perpustakaan Nasional

e-Resources

Copyright © 2024 Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika