Analisis Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Outsourcing Pada Departemen Pengelolaan Sistem Informasi – Bank Indonesia

  • Dinah Haromi
  • 2022

Abstrak

Dalam rangka menjaga kesinambungan pengelolaan layanan dan operasional yang baik, perusahaan atau institusi memilih solusi dengan menggunakan jasa tenaga kerja (outsourcing). Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas pajak penghasilan pasal 23 yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kesesuaian penghitungan dan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Objek dalam penelitian ini adalah bank sentral independen yang berada di Jakarta Pusat yaitu pada Departemen Pengelolaan Sistem Informasi – Bank Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode Observasi, Wawancara, dan Studi Dokumentasi dengan menganalisa kesesuaian data penghitungan dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) 23 yang dilakukan Departemen Pengelolaan Sistem Informasi - Bank Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tidak ada kendala dalam pemotongan dan penyetoran PPh 23 karena pada saat penghitungan dan penyetorannya telah menggunakan sistem, dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Kata Kunci
Daftar Pustaka

Mahfudli Hamdani Lutfi, H. K. dan S. (2015). Faculty of Economic and Business, Department of Accounting. Analisis Perhitungan, Pemotongan Dan Pelaporan Pph Pasal 23 Undang- Undang No.36 Tahun 2008 Pada PT. Asuransi Jasa Indonesia Cabang Manado, 3(36), 171–181.

Resmi, S. (2017). Perpajakan: Teori & Kasus (10th Ed.; A. Sustiwi, Ed.). Jakarta: Salemba Empat.

Rohendi, A. (2014). Fungsi Budgeter Dan Fungsi Regulasi Dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Bisnis, 2(1), 119–126.

Suharyadi, D. (2019). Analisa Tingkat Kepatuhan WPOP Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 39–44.

Pohan, Chairul Anwar. (2017) Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus Edisi 2 (2nd ed.; Chairul Anwar Pohan, ed.) Jakarta: Mitra Wacana Media.

Azizah, N. N., Rahayu, S. M., & Jauhari, A. (2015). Analisis Penghitungan, Pencatatan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Outsourcing (Studi Kasus Pada PT XYZ). 7(1), 1-8.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 64 Tentang Sistem Kerja Outsourcing.

Republik Indonesia. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 56 Tentang Waktu Kerja Outsourcing.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pengecualian Objek Pajak Penghasilan Pasal 23.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Tentang Keuangan 37 Negara.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Cermati. 2019. "PPh Pasal 23: Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya", https://www.cermati.com/artikel/pph-pasal-23-penjelasan-tarif-danperhitungannya, diakses pada 21 Juli 2022 Pukul 9.20.

Maulida, Rani. 2018. "Macam-Macam Pajak di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui",https://www.online-pajak.com/macam-macam-pajak, diakses pada 1 Juli 2022 pukul 10.00.

Detail Informasi

Tugas Akhir ini ditulis oleh :

  • 62190007 - Dinah Haromi
  • Prodi : Manajemen Pajak
  • Kampus : Jatiwaringin
  • Tahun : 2022
  • Periode : I
  • Pembimbing : Fitri Rahmiyatun, S.E., M.M.
  • Asisten :
  • Kode : 0005.D3.MP.TA.I.2022
  • Diinput oleh : BDY
  • Terakhir update : 15 November 2023
  • Dilihat : 46 kali

TENTANG PERPUSTAKAAN


PERPUSTAKAAN UBSI


Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika merupakan layanan yang diberikan kepada civitas akademik khususnya mahasiswa untuk memperoleh informasi seperti buku, majalah, jurnal, prosiding, dll.

INFORMASI


Alamat : Jl. Kramat Raya No.98, Senen, Jakarta Pusat

Telp : +6285777854809

Email : perpustakaan@bsi.ac.id

IG : @perpustakaan_ubsi

Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB

LINK TERKAIT


LPPM UBSI

Repository UBSI

E-Journal UBSI

E-Learning UBSI

Kemahasiswaan UBSI

Perpustakaan Nasional

e-Resources

Copyright © 2024 Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika