Analisis perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak Pertambahan nilai pada pt wiigrow makmur sejahtera
- Iklimah Shailanida
- 2022
PT Wiigrow Makmur Sejahtera adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berupa mesin pencetak. Penelitian yang dilakukan pada PT Wiigrow Makmur Sejahtera bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Metode pengumpulan data dalam penyusunan tugas akhir ini adalah metode observasi, wawancara, dan studi pustaka dengan metode analisisnya berupa analisis kualitatif yaitu metode analisis data tanpa menggunakan analisis statistik.
Langkah-langkah dalam menganalisis data yang diperoleh ada dua tahap, yaitu (1) menganalisis perhitungan pajak pertambahan nilai, (2) menganalisis penyetoran pajak pertambahan nilai, (3) menganalisis pelaporan pajak pertambahan nilai yang dilakukan PT Wiigrow Makmur Sejahtera.
Hasil penelitian menunjukkan yaitu (1) Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran untuk bulan Januari dan Desember tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor
42 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 1, (2) Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran untuk bulan Februari sampai dengan bulan November tahun 2021 tidak sesuai dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 1, (3) Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran untuk bulan April tahun 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
2021 Pasal 7 ayat 1a, (4) Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2022 tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 42
Tahun 2009 Pasal 7 ayat 1 dan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran untuk bulan Mei tahun 2022 tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 1a, (5) Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masukan untuk tahun 2021 tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 1, (6) Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masukan untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2022 tidak sesuai dengan Undang-undang 42 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 1 dan untuk bulan April dan bulan Mei tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 1a, (7) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 42
Tahun 2009 Pasal 15A ayat 1 dan Untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2022 yang dilakukan PT Wiigrow Makmur Sejahtera telah sesuai dengan Undang-undang Nomor
42 Tahun 2009 Pasal 15A ayat 1, (8) Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 15A ayat 2 dan untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2022 yang dilakukan PT Wiigrow Makmur Sejahtera telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 Pasal 15A ayat 2.Anastasya, D. & S. L. (2009). Perpajakan Indonesia . Andi.
Ayu Fitriani, P. (2022). Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Indonesia.
Https://Pajak.Go.Id/Id/Artikel/Asas-Dan-Tiga-Sistem-Pemungutan-Pajak- Indonesia.
Dina Lathifa. (2020). Prepopulated dalam e-Faktur : Pengertian dan Fungsinya.
Https://Www.Online-Pajak.Com/Seputar-Ppn-Efaktur/Prepopulated-e-Faktur. Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru 2019. Penerbit Andi Yogyakarta.
Mira, M., Rusydi, M., & Alfian, M. (2018). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO) Di Makassar. Amnesty Jurnal Riset Perpajakan, Vol. 1, No. 2.
Pohan, C. A. (2014). Pembahasan Komprehensif Perpajakan Indonesia Teori dan
Kasus. Mitra Wacana Media.
Pudyatmoko, Y. S. (2009). Hukum Pajak. Cv. Andi OFFSET (Penerbit Andi). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Resmi, S. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus, Buku 1 edisi 8. Salemba Empat. Rimsky K, J. (2015). Pajak dan Strategi Bisnis. PT Gramedia Pustaka Utama. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007. (n.d.). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009. (n.d.). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021. (n.d.).
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 62190005 - Iklimah Shailanida
- Prodi : Manajemen Pajak
- Kampus : Kramat 98
- Tahun : 2022
- Periode : I
- Pembimbing : Rachmat Fadly, S.Pd., M.M
- Asisten : -
- Kode : 0009.D3.MP.TA.I.2022
- Diinput oleh : AMW
- Terakhir update : 08 November 2023
- Dilihat : 73 kali
TENTANG PERPUSTAKAAN
Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika merupakan layanan yang diberikan kepada civitas akademik khususnya mahasiswa untuk memperoleh informasi seperti buku, majalah, jurnal, prosiding, dll.
INFORMASI
Alamat : Jl. Kramat Raya No.98, Senen, Jakarta Pusat
Telp : +6285777854809
Email : perpustakaan@bsi.ac.id
IG : @perpustakaan_ubsi
Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB
Copyright © 2024 Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika