Sistem Perpajakan Akuntansi Pengeolaan Pph 21 Sebelum Dan Sesudah Pandemic Covid-19 Pada Pt. Glodon Technical Indonesia
- Niken Caroline Purnomo
- 2021
ABSTRAK
Niken Caroline Purnomo (61180036) Sistem Perpajakan Akuntansi Pengelolaan Pph 21 Sebelum dan Sesudah Pandemic Covid-19 Pada PT.Glodon Technical Indonesia.
Dalam keadaan Pandemic atau bisa di sebut Covid – 19 pemerintah mengeluarkan peraturan tentang keringanan pembayaran kewajiban perpajakan untuk perusahaan badan ataupun perorangan . dan dalam perusahaan mengalami dampak dari pandemic keadaan tersebut berhak mengajukan keringanan untuk karyawan PT . Glodon Technical Indonesia yang dihitungkan setiap karyawan setahun tidak melebihi 200 juta rupiah dari pendapatan bruto mendapatkan insentif pph – 21 selama masa pandemic covid – 19 dengan syarat mengikuti dan melapor ketentuan perpajakan yang sudah di taati dan disepakati sesuai peraturan pmk 44 atau pmk 86 dan yang terakhir diperbarui yaitu pmk 9/2021 . Dan Tugas akhir ini bertujuan untuk mengelola pengeluaran untuk biaya pajak penghasilan pph 21 sebelum dan sesudah pandemic . data yang digunakan dalam tugas akhir ini ialah berupa payroll dan peraturan perpajakan yang berlaku . hasil dari pengelolaan ini bertujuan untuk mengetahui peningkatan atau penerunan biaya perpajakan yang disesuaikan dengan laporan keuangan sebelum dan sesudah secara signifikan dan tepat .
Kata Kunci : Pph 21 , Pajak , Pandemic covid – 19
DAFTAR PUSTAKA
Aisyah, N. (2015). PENGARUH PPh PASAL 21 MASA TERHADAP JUMLAH PAJAK YANG DISETOR PADA PT. DETECON ASIA-PACIFIC LTD.
Moneter, 2(1), 1–7. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/965/746
Akmaliyah, M. (2013). 済無No Title No Title. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Amina Lainutu, 2013. (2013). PENGARUH JUMLAH WAJIB PAJAK PPH 21 TERHADAP PENERIMAAN PPH 21 PADA KPP PRATAMA MANADO.
Amina Lainutu,2013, 1(3), 283.
Erica, D., Vidada, I. A., Hoiriah, & Saridawati. (2020). Prosedur Penghitungan Insentif PPh Pasal 21 Pada Saat Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika, 18(2), 139–146.
Menteri Keuangan Republik, I. (2020). PMK 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. 19, 115.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (2016). Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Berhubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi (pp. 11–12).
Suhartono, 2013. (2013). PERSPEKTIF VOL. XI. NO. 2 September 2013. XI(2), 215–
223.
Tirtayasa. (2018). Vol. 13, No 2, Oktober 2018. Pengaruh Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dan Jumlah Wajib Pajak Efektif Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang, 13(2).
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 61180036 - Niken Caroline Purnomo
- Prodi : Akuntansi
- Kampus : Kramat 98
- Tahun : 2021
- Periode : I
- Pembimbing : Syamsul Bahri, M.M, M.Kom
- Asisten : -
- Kode : 0011.D3.AK.TA.I.2021
- Diinput oleh : NSI
- Terakhir update : 16 Februari 2023
- Dilihat : 158 kali
TENTANG PERPUSTAKAAN
![PERPUSTAKAAN UBSI](https://elibrary.bsi.ac.id/assets/perpustakaan.png)
Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika merupakan layanan yang diberikan kepada civitas akademik khususnya mahasiswa untuk memperoleh informasi seperti buku, majalah, jurnal, prosiding, dll.
INFORMASI
Alamat : Jl. Kramat Raya No.98, Senen, Jakarta Pusat
Telp : +6285777854809
Email : perpustakaan@bsi.ac.id
IG : @perpustakaan_ubsi
Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB
Copyright © 2024 Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika