Prosedur penanganan e – tilang pada pt pos indonesia jakarta pusat

  • Sepvira Handayani
  • 2021

Abstrak

E-tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan system CCTV sebagai pengawasnya, apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV. PT Pos Indonesia merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang industri jasa salah satunya adalah penanganan e-tilang. Metode pengumpulan data dalam menyusun Tugas Akhir ini adalah metode observasi, wawancara, dan metode dokumentasi dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisa data yang ada secara mendalam. Dalam hasil penelitian yang dilakukan, penulis membahas prosedur pelaksanaan e-tilang pada PT Pos Indonesia serta kendala yang terjadi berikut dengan solusi cara mengatasi kendala dalam kegiatan pelaksanaan e-tilang yang dimulai dari pembayaran e-tilang dengan membawa bukti tilang seperti bukti tilang (Slip Biru), KTP asli dan fotokopi KTP, serta bukti pembayaran denda e-tilang yang sudah dibayar di Bank yang sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri,lalu staf akan mengambil bukti tilang sampai bukti tilang sampai pada pelanggar. Salah satu kendala dalam prosedur penanganan e-tilang adalah pembayaran denda yang lebih.

Kata Kunci
Daftar Pustaka

Dhuhuri, A. H. I. (2021). Mengabdi Dimasa Pandemic. LP2M UIN SGD BANDUNG.
Efektivitas Penggunaan E–Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Magelang. (2019). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 1. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.17595
Grasindo, T. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Terkait.
Karim,  abdul. (2020). Pengantar Teknologi Informasi. Yayasan Labuhanbatu Berbagi Gemilang.
Laksana, R. (2019). Undang-Undang Peraturan Pemerintah RI Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perdani, D., Puspita, Y., & Hendriana, R. (2018). Penerapan E-Tilang Bebasis CCTV ( Closed Circuit Television ) Di Kabupaten Banyumas. Administrasi Publik, 2(1), 93–102.
Prabawa, P. G., Warsono, H., & Hayu Dwimawanti, I. (2021). Faktor Pendorong dan Penghambat Implementasi Kebijakan Pusat Kontrol Penegakan Pelanggaran Elektronik Lalu Lintas. Perspektif, 10(1), 18–25. https://doi.org/10.31289/perspektif.v10i1.3918
prasetya,  koko. (2020). Tingkat Kesadaran Masyarakat Terhadap Penerapan Sistem E-Tilang Kota Surabaya. 1–17. https://doi.org/10.31219/osf.io/6xdf8
Sarpini, S. (2019). Tinjauan Maṣlaḥah terhadap Metode Istinbāṭ Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Asuransi Jiwa. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2(1), 21–37. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v2i1.1961
Sermil, N. (2018). Pelayanan Prima Instansi Pemerintah. Kencana.
Zakaria, H. G. (2017). 5 Pilar Revolusi Mental. PT Elex Media Komputindo.

Akses Repositori Pusat Open Access

-
Anda dapat membaca file tugas akhir ini di repository.

Detail Informasi

Tugas Akhir ini ditulis oleh :

  • 22180462 - Sepvira Handayani
  • Prodi : Administrasi Bisnis
  • Kampus : Kramat 98
  • Tahun : 2021
  • Pembimbing : Nurlaela Eva Puji Lestari, S.E., M.M.
  • Kode : 0113.D3.AB.TA.I.2021
  • Status Akses : Open Access
  • Diinput oleh : AMW
  • Terakhir update : 16 Februari 2024
  • Dilihat : 172 kali