ANALISIS FUNGSI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM @INFOLPSK SEBAGAI MEDIA INFORMASI PUBLIK OLEH HUMAS PADA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)

  • SITI NUR KHALIZA BACHTIAR
  • 2023

Abstrak

Media sosial sebagai penunjang aktivitas lembaga dan media penginformasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi media sosial Instagram yang terselenggara sebagai media informasi public oleh humas pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penelitian ini mengaplikasikan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Teori fungsi media sosial yang digunakan adalah mencari berita, informasi dan pengetahuan; sarana hiburan; komunikasi daring; menggerakkan masyarakat, dan; sarana berbagi. Penelitian ini memiliki tiga informan yang terdiri dari informan kunci (key informan) dan informan utama (main informan). Informan kunci merupakan salah satu staf lembaga yang mengetahui informasi pokok yang dibutuhkan penelitian. Sedangkan informan utama merupakan orang-orang yang terlibat langsung dengan interaksi sosial yang diteliti.

Hasil penelitian ini menemukan bahwa fungsi instagram terselenggara sebagai media informasi publik, tetapi dengan catatan beberapa fungsi tidak terselenggara karena memang belum dilakukan oleh lembaga. Peneliti menemukan untuk terlaksananya semua fungsi instagram dan informasi publik harus dengan adanya pengelolaan media sosial yang terus-menerus dilakukan oleh humas (Perencanaan, kreatif, dan evaluasi). Dan lembaga memiliki tugas yang sederhana dimana mengharuskan menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mendapatkan umpan balik (dengan komentar) dari masyarakat

Kata Kunci
Daftar Pustaka


Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: Syakir Media Press.

Akbar, M. F., Evadianti, Y., & Asniar, I. (2021). Public Relations. Bantul.

Akifah, A. (2020). Optimalisasi Fungsi Media Sosial Dalam Pengembangan Bisnis Kuliner.

Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Bungin, B. (2007). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana.

Damayanti, R. (2018). Diksi dan Gaya Bahasa Dalam Media Sosial Instagram. Vol 5 No.
3, 262.

Friliando. (2020). Pengelolaan Media Sosial Instagram oleh Humas sebagai Media Informasi Publik pada Pemprov Riau.

Gora, R. (2019). Riset Kualitatif Public Relations. Surabaya: Jakad Publishing.

Hendriyani. (2011). Analisis Isi: Sebuah Pengantar Metodologi yang Mendalam dan Kaya dengan Contoh, 64.
Irma, A. (2017). Peran Instagram Sebagai Media Komunikasi Pemasaran Bisnis Online (Studi Deskriptif Kualitatif Pada Bisnis Online Beautyhomeshop). Jurnal Online Kinestik.

Musthofa, M. H. (2013). Efektifitas Pela Kursus Calon Pengantin: Studi di KUA Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Nasrullah, R. (2016). Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya, Sosioteknologi, Cet.kedua. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Puntoadi, D. (2011). Menciptakan Penjualan Melalui Social Media. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Ramadhani, N. (2018). Strategi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau dalam Mengembangkan Kebijakan Sistem Inovasi Daerah (SIDa).

Rauf, S., Hasjad, & Guntur, S. (2022). Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi, 212.

Remsis, Z. (2021). Analisis Kemampuan Pemecahan Masalah Matematis Berdasarkan Tahapan Wankat-Oreovocz Ditinjau Dari Gaya Belajar Honey-Mumford.

Saifullah. (2006). Buku Panduan Metodologi Penelitian. Malang: Fakultas Syariah UIN. Setiadi. (2016). Pemanfaatan Media Sosial Untuk Efektifitas Komunikasi. Vol 16, No 2 .

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suhendar, A. (2020). Keterbukaan Informasi Publik Bentuk Keseriusan Pemerintah Menuju Good Governance (Implementasi Undang Undang Nomor 14 tahun 2008).

Suyati. (2021). Dampak Media Sosial Terhadap Konflik di Masyarakat, 3.

Tenia, H. (2017). Pengertian Media Sosial-Fungsi, Ciri, Jenis, Dampak Positif, dan Dampat Negatif.

Zuchri. (2021). Metode Penelitian Kualitatif.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2006. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2006. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2008. Jakarta.

(https://lpsk.go.id/profil/struktur) , ( Diakses 1 Juni 2023 Pukul 10.25)
 

Detail Informasi

Tugas Akhir ini ditulis oleh :

  • 44190145 - SITI NUR KHALIZA BACHTIAR
  • Prodi : Ilmu Komunikasi
  • Kampus : Margonda
  • Tahun : 2023
  • Periode : I
  • Pembimbing : Muhammad Ichsan, S.Ikom, MM
  • Asisten :
  • Kode : 0049.S1.KM.SKRIPSI.I.2023
  • Diinput oleh : WND
  • Terakhir update : 19 Januari 2024
  • Dilihat : 53 kali

TENTANG PERPUSTAKAAN


PERPUSTAKAAN UBSI


Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika merupakan layanan yang diberikan kepada civitas akademik khususnya mahasiswa untuk memperoleh informasi seperti buku, majalah, jurnal, prosiding, dll.

INFORMASI


Alamat : Jl. Kramat Raya No.98, Senen, Jakarta Pusat

Telp : +6285777854809

Email : perpustakaan@bsi.ac.id

IG : @perpustakaan_ubsi

Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB

LINK TERKAIT


LPPM UBSI

Repository UBSI

E-Journal UBSI

E-Learning UBSI

Kemahasiswaan UBSI

Perpustakaan Nasional

e-Resources

Copyright © 2024 Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika