Pengaruh penganggaran kegiatan sosialisasi dan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif pada kantor kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif

  • Nurmanila
  • 2023

Abstrak

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat atau pelaku ekonomi kreatif tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual perlu diselenggarakan kegiatan sosialisasi dengan adanya kegiataan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan perekonomian pelaku ekonomi kreatif di Indonesia serta membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif. Kegiatan sosialisasi tersebut dibutuhkan biaya dengan sistem penganggaran yang tepat dan efisien sehingga dapat memberikan pengaruh positif kepada tingkat pemahaman pelaku ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif di indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar, namun masih menghadapi tantangan yang sulit dalam memperoleh pembiayaan. Pelaku usaha ekonomi kreatif di indonesia menggunakan pembiayaan sendiri sebagai modal usahanya. Penelitian ini bertujuan agar Pemerintah di Indonesia berupaya mengembangkan skema pembiayaan khusus yang sesuai dengan karakteristik usaha ekonomi kreatif dengan menawarkan solusi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan Statistikal Package for the Social Sciens (SPSS) versi 25, pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa saat ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif. Penganggaran kegiatan sosialisasi membutuhkan efektivitas yang perlu di sosialisasikan kepada masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif di indonesia tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Kata Kunci
Daftar Pustaka

Ahyani, S. K. (2023). Hak kekayaan intelektual sebagi jaminan fidusia dikaitkan dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. Jurnal Hukum.
Aprilia, C. (2022). pengaruh metode scramble terhadap kemampuan membaca permuatan huruf braille pada mahasiswa tuna netra di SD LB SLB. Perpustakaan.upi.edu.
Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M. (2022). kebangkitan ekraf dari regulasi. Cilegon Banten: PT. Runzune sapta konsultan.
Dzaki Yudi Ananda, M. H. (2021). Kepemilikan hak kekayaan intelektual dan kinerja sektor ekonomi kreatif di indonesia. Jurnal Kebijakan Ekonomi.
Fatahuddin. (2022). Respon mahasiswa prodi manajemen selama pembelajaran daring pada mata kuliah penganggaran perusahaan. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi.
Firqoh Naziah, S. D. (2023). Perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk ekonomi kreatif. Pekalongan, jawa tengah: PT. Nasya Expanding Management.
Hari Sutra Disemadi, C. k. (2021). Tantangan penegak hukum hak kekayaan intelektual dalam pengembangan ekonomi kreatif di era revolusi industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum.
Kholis, N. (2022). Analisis Penganggaran keuangan desa studi kasus desa jegreg modo lamongan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.
Kurniawan, I. G. (2020). Valuasi merek sebagai jaminan kredit perbankan relevansi dalam pembentukan lembaga penilai kekayaan intelektual. jurnal magister hukum udayana.
Larasta Shabillia, B. S. (2023). Analisis Yuridis terhadap pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dalam ekosistem ekonomi kreatif di indonesia . Jurnal hukum dan pranata Islam.
Marayana Ghassani Santoso, M. D. (2022). Pemodelan Faktor Pendukung skema pembiayaan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual di indonesia. Ilmu hukum.
Muhammad ade rafli, E. B. (2023). Implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif (Studi pada dirjen kekayaan intelektual kementerian hukum dan ham provinsi lampung dan bank indonesia. presumption of law .
Ningtyas, W. P. (2020). pengaruh regulasi, politik anggaran, perencanaan anggaran, kualitas sumber daya manusia, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan anggaran terhadap penyerapan anggaran belanja. Jurnal Ekonomi.
Nurhidayati, S. K. (2023). Kelayakan kekayaan intelektual sebagai agunan pembiayaan. Jurnal Sekretari dan Manajemen.
Pratama, P. (2022). Analisis Penyimpangan Anggaran penjualan terhadap Realisasi Penjualan. Jurnal Ekonomi.
Ramadhan, H. (2021). Pengaruh Penganggaran dan Pengelolaan dana Corporate social responbility terhadap peningkatan citra bank syariah. jurnal Ekonomi.
Robiatul Adawiyah, R. (2021). pengaturan hak kekayaan intelektual dalam masyarakat komunal di indonesia. Jurnal Hukum.
Sari, D. P. (2020). Perlindungan Hukum hak kekayaan intelektual bagi produk kreatif usaha kecil menengah di Jogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia lustum Faculty of law.
Tajuddin Noor, S. Z. (2023). Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dengan jaminan fidusia bagi pelaku ekonomi kreatif. Jurnal Rectum .
Yuliandari, S. (2022). Jaminan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dan analisis peratiran pemerintah tentang ekonomi kreatif. Jurnal kajian ilmu hukum.
Ahyani, S. K. (2023). Hak kekayaan intelektual sebagi jaminan fidusia dikaitkan dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. Jurnal Hukum.

Aprilia, C. (2022). pengaruh metode scramble terhadap kemampuan membaca permuatan huruf braille pada mahasiswa tuna netra di SD LB SLB. Perpustakaan.upi.edu.
Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M. (2022). kebangkitan ekraf dari regulasi. Cilegon Banten: PT. Runzune sapta konsultan.
Dzaki Yudi Ananda, M. H. (2021). Kepemilikan hak kekayaan intelektual dan kinerja sektor ekonomi kreatif di indonesia. Jurnal Kebijakan Ekonomi.
Fatahuddin. (2022). Respon mahasiswa prodi manajemen selama pembelajaran daring pada mata kuliah penganggaran perusahaan. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi.
Firqoh Naziah, S. D. (2023). Perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk ekonomi kreatif. Pekalongan, jawa tengah: PT. Nasya Expanding Management.
Hari Sutra Disemadi, C. k. (2021). Tantangan penegak hukum hak kekayaan intelektual dalam pengembangan ekonomi kreatif di era revolusi industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum.
Kholis, N. (2022). Analisis Penganggaran keuangan desa studi kasus desa jegreg modo lamongan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.
Kurniawan, I. G. (2020). Valuasi merek sebagai jaminan kredit perbankan relevansi dalam pembentukan lembaga penilai kekayaan intelektual. jurnal magister hukum udayana.
Larasta Shabillia, B. S. (2023). Analisis Yuridis terhadap pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dalam ekosistem ekonomi kreatif di indonesia . Jurnal hukum dan pranata Islam.
Marayana Ghassani Santoso, M. D. (2022). Pemodelan Faktor Pendukung skema pembiayaan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual di indonesia. Ilmu hukum.
Muhammad ade rafli, E. B. (2023). Implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif (Studi pada dirjen kekayaan intelektual kementerian hukum dan ham provinsi lampung dan bank indonesia. presumption of law .
Ningtyas, W. P. (2020). pengaruh regulasi, politik anggaran, perencanaan anggaran, kualitas sumber daya manusia, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan anggaran terhadap penyerapan anggaran belanja. Jurnal Ekonomi.
Nurhidayati, S. K. (2023). Kelayakan kekayaan intelektual sebagai agunan pembiayaan. Jurnal Sekretari dan Manajemen.
Pratama, P. (2022). Analisis Penyimpangan Anggaran penjualan terhadap Realisasi Penjualan. Jurnal Ekonomi.
Ramadhan, H. (2021). Pengaruh Penganggaran dan Pengelolaan dana Corporate social responbility terhadap peningkatan citra bank syariah. jurnal Ekonomi.
Robiatul Adawiyah, R. (2021). pengaturan hak kekayaan intelektual dalam masyarakat komunal di indonesia. Jurnal Hukum.
Sari, D. P. (2020). Perlindungan Hukum hak kekayaan intelektual bagi produk kreatif usaha kecil menengah di Jogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia lustum Faculty of law.
Tajuddin Noor, S. Z. (2023). Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dengan jaminan fidusia bagi pelaku ekonomi kreatif. Jurnal Rectum .
Yuliandari, S. (2022). Jaminan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dan analisis peratiran pemerintah tentang ekonomi kreatif. Jurnal kajian ilmu hukum.

Detail Informasi

Tugas Akhir ini ditulis oleh :

  • 64190364 - Nurmanila
  • Prodi : Manajemen
  • Kampus : Kramat 98
  • Tahun : 2023
  • Periode : I
  • Pembimbing : Dr. Sabil, S.E., M.M.
  • Asisten : -
  • Kode : 0249.S1.MJ.SKRIPSI.I.2023
  • Diinput oleh : AMW
  • Terakhir update : 10 Juni 2024
  • Dilihat : 10 kali

TENTANG PERPUSTAKAAN


PERPUSTAKAAN UBSI


Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika merupakan layanan yang diberikan kepada civitas akademik khususnya mahasiswa untuk memperoleh informasi seperti buku, majalah, jurnal, prosiding, dll.

INFORMASI


Alamat : Jl. Kramat Raya No.98, Senen, Jakarta Pusat

Telp : +6285777854809

Email : perpustakaan@bsi.ac.id

IG : @perpustakaan_ubsi

Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB

LINK TERKAIT


LPPM UBSI

Repository UBSI

E-Journal UBSI

E-Learning UBSI

Kemahasiswaan UBSI

Perpustakaan Nasional

e-Resources

Copyright © 2024 Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika