• Praktik Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Kerajaan Islam di Indonesia

    Praktik Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Kerajaan Islam di Indonesia

    • Ferry Syarifuddin dan Ali Sakti
    • Rajawali Pers
    • 2020
    • 978-623-231-561-7
    Sinopsis

    Buku ini mengkaji praktik ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Kajian menggunakan pendekatan sejarah dan ekonomi untuk melihat bagaimana prinsip moral dan hukum Islam berasimilasi dengan budaya serta adat masyarakat pada masa kerajaan Islam. Pembahasannya mencakup tujuh sektor utama, yaitu: Keuangan publik – zakat, pajak, ghanimah, waris, fa'i, dan denda. Keuangan sosial – wakaf, infak, sedekah, hibah/hadiah. Ekonomi internasional – perdagangan, tarif, pelabuhan, dan hubungan dagang antarkerajaan. Ekonomi komersial – pasar, utang-piutang, jual beli, sewa, dan kepemilikan. Ekonomi moneter – mata uang dan kebijakan moneter kerajaan Islam. Kelembagaan ekonomi – lembaga yang mengatur aktivitas ekonomi kerajaan dan masyarakat. Peraturan/perundangan – aturan yang menjadi pedoman kegiatan ekonomi.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • BSD
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 261101
Kode Klasifikasi : 297.63
Judul Buku : Praktik Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Kerajaan Islam di Indonesia
Edisi : 1
Penulis : Ferry Syarifuddin dan Ali Sakti
Penerbit : Rajawali Pers
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2020
ISBN : 978-623-231-561-7
Tajuk Subjek : Ekonomi Syariah
Deskripsi : lii, 606 hlm. : ilustrasi ; 23 cm
Eksemplar : 1
Stok : 1
Petugas : Warnida, A.Md
Buku ini mengkaji praktik ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Kajian menggunakan pendekatan sejarah dan ekonomi untuk melihat bagaimana prinsip moral dan hukum Islam berasimilasi dengan budaya serta adat masyarakat pada masa kerajaan Islam.

Pembahasannya mencakup tujuh sektor utama, yaitu:

Keuangan publik – zakat, pajak, ghanimah, waris, fa'i, dan denda.
Keuangan sosial – wakaf, infak, sedekah, hibah/hadiah.
Ekonomi internasional – perdagangan, tarif, pelabuhan, dan hubungan dagang antarkerajaan.
Ekonomi komersial – pasar, utang-piutang, jual beli, sewa, dan kepemilikan.
Ekonomi moneter – mata uang dan kebijakan moneter kerajaan Islam.
Kelembagaan ekonomi – lembaga yang mengatur aktivitas ekonomi kerajaan dan masyarakat.
Peraturan/perundangan – aturan yang menjadi pedoman kegiatan ekonomi.
Terkait Subjek Buku yang sama