• Hukum tata negara indonesia

    Hukum tata negara indonesia

    • Ni’matul Huda
    • Rajawali Pers
    • 2019
    • 978-979-769-012-1
    Sinopsis

    Sejak reformasi tahun 1998,tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Dari tahun 1999 sampai tahun 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat kali. Dalam rangka Perubahan Pertama sampai Perubahan Keempat UUD 1945,bangsa kita telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari pemisahan kekuasaan dan'check and balances' sampai dengan penyelesaian 'konflik politik' melalui jalur hukum. Melalui Perubahan UUD 1945,MPR telah mendekonstruksi diri menjadi lembaga DPR dan DPD yang hampir mirip dengan model parlemen'bicameral'. Disamping itu, telah lahir lembaga baru yg bernama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Di samping itu,telah lahir lembaga-lembaga negara independen yang kewenangannya berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar(constitutionally entrusted power),Undang-Undang(legislatively entrusted power),bahkan dalam kenyataan ada pula lembaga atau organ yang kewenangnnya berasal atau bersumber dari keputusan Presiden belaka.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Kramat 98
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 250536
Kode Klasifikasi : 342
Judul Buku : Hukum tata negara indonesia
Edisi : Revisi
Penulis : Ni’matul Huda
Penerbit : Rajawali Pers
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2019
ISBN : 978-979-769-012-1
Tajuk Subjek : Hukum Tata Negara
Deskripsi : xiv, 388 hlm.; 21 cm
Eksemplar : 1
Stok : 1
Petugas : Okta Ayu Melya Widanti
Sejak reformasi tahun 1998,tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Dari tahun 1999 sampai tahun 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat kali. Dalam rangka Perubahan Pertama sampai Perubahan Keempat UUD 1945,bangsa kita telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari pemisahan kekuasaan dan'check and balances' sampai dengan penyelesaian 'konflik politik' melalui jalur hukum. Melalui Perubahan UUD 1945,MPR telah mendekonstruksi diri menjadi lembaga DPR dan DPD yang hampir mirip dengan model parlemen'bicameral'. Disamping itu, telah lahir lembaga baru yg bernama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Di samping itu,telah lahir lembaga-lembaga negara independen yang kewenangannya berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar(constitutionally entrusted power),Undang-Undang(legislatively entrusted power),bahkan dalam kenyataan ada pula lembaga atau organ yang kewenangnnya berasal atau bersumber dari keputusan Presiden belaka.
Terkait Subjek Buku yang sama