• Jajak pajak (konsultan dan kosistem pajak indoensia)

    Jajak pajak (konsultan dan kosistem pajak indoensia)

    • Toto
    • AKUPRIM PUBLISHING
    • 2022
    • 978-623-09-1603-8
    Sinopsis

    Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia menganut sistem self assessment. Dimana negara menyerahkan proses perhitungan, pembayaran dan pelaporan kepada wajib pajak. Mengingar kerumitan serta banyaknya aturan tentang perpajakan, menyebabkan masyarakat kesulitan sehingga enggan untuk memahami ketentuan tersebut, yagn pada akhirnya tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan secara optimal. Permasalahan tersebut dapat dijembatani penyelesainnya denganbantuan konsultan Pajak, baik secara teknis ataupun edukasi kepada wajib pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Berdasarkan konsiis tersebut serta bagaimana terseurat dan tersirat dalam Peraturan Perundang-Undangan, Peran dan fungsi Konsultasi Pajak sangat strategis dalam membantu wajib pajak, sekaligus mewujudkan keadilan dalam pembayaran pajak. Konsultan pajak juga membantu pemenuhan kewajiban perpajakan secara optimal. Selain itu, membantu pemerintah dalam mensosialisasikan dan menignkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga berdampak terhadap penerimaan negara.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Dewi Sartika B
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 250106
Kode Klasifikasi : 336.2
Judul Buku : Jajak pajak (konsultan dan kosistem pajak indoensia)
Edisi : 1
Penulis : Toto
Penerbit : AKUPRIM PUBLISHING
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2022
ISBN : 978-623-09-1603-8
Tajuk Subjek : Konsultan Pajak
Deskripsi : 93 HLM,; 21 CM
Eksemplar : 1
Stok : 1
Petugas : Yayi Wuryanti
Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia menganut sistem self assessment. Dimana negara menyerahkan proses perhitungan, pembayaran dan pelaporan kepada wajib pajak. Mengingar kerumitan serta banyaknya aturan tentang perpajakan, menyebabkan masyarakat kesulitan sehingga enggan untuk memahami ketentuan tersebut, yagn pada akhirnya tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan secara optimal. Permasalahan tersebut dapat dijembatani penyelesainnya denganbantuan konsultan Pajak, baik secara teknis ataupun edukasi kepada wajib pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Berdasarkan konsiis tersebut serta bagaimana terseurat dan tersirat dalam Peraturan Perundang-Undangan, Peran dan fungsi Konsultasi Pajak sangat strategis dalam membantu wajib pajak, sekaligus mewujudkan keadilan dalam pembayaran pajak. Konsultan pajak juga membantu pemenuhan kewajiban perpajakan secara optimal. Selain itu, membantu pemerintah dalam mensosialisasikan dan menignkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga berdampak terhadap penerimaan negara.
Terkait Subjek Buku yang sama