• Potret keterbukaan informasi di Indonesia

    Potret keterbukaan informasi di Indonesia

    • Arifuddin Jalil., dkk
    • Deepublish
    • 2017
    • 978-602-401-930-3
    Sinopsis

    Keterbukaan informasi publik di Indonesia telah menjadi garis kebijakan Negara (politik hukum) Negara Republik Indonesia. Keterbukaan informasi publik telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain mengatur tentang keterbukaan informasi publik, Undang-Undang ini juga mengatur tentang kewajiban badan publik untuk mengelola jenis jenis informasi, yaitu mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala kepada masyarakat, menyediakan informasi yang wajib disediakan setiap saat yang dibutuhkan masyarakat, mengumumkan informasi serta merta yang dibutuhkan masyarakat, dan mengecualikan informasi berdasar hukum dan kepentingan publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku dan diberlakukan selama enam tahun lebih, tepatnya sejak 30 April 2010. Proses pembentukan Undangundang ini dikawal oleh koalisi kelompok masyarakat (Organisasi Non Pemerintah dan individu) yang peduli pada keterbukaan informasi dan tergabung dalam organisasi “koalisi untuk kebebasan informasi”.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari 69 negara di dunia yang masuk dalam kategori free (warna hijau) dalam Freedom World Map yang dibuat Freedom House di USA. Sebanyak 62 negara masih dalam kategori partly free (warna kuning) dan 62 negara masuk dalam kategori not free (warna merah) (Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat 2010). Kebijakan keterbukaan informasi publik ini telah mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di Indonesia. Good Governance memusatkan pelayanan pemerintah berbasis pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Kramat 98
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 240352
Kode Klasifikasi : 323.445
Judul Buku : Potret keterbukaan informasi di Indonesia
Edisi : 1
Penulis : Arifuddin Jalil., dkk
Penerbit : Deepublish
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2017
ISBN : 978-602-401-930-3
Tajuk Subjek : Informasi,Artikel Informasi
Deskripsi : xii, 152 hlm.; 25 cm
Eksemplar : 1
Stok : 1
Petugas : Okta Ayu Melya Widanti
Keterbukaan informasi publik di Indonesia telah menjadi garis kebijakan Negara (politik hukum) Negara Republik Indonesia. Keterbukaan informasi publik telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain mengatur tentang keterbukaan informasi publik, Undang-Undang ini juga mengatur tentang kewajiban badan publik untuk mengelola jenis jenis informasi, yaitu mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala kepada masyarakat, menyediakan informasi yang wajib disediakan setiap saat yang dibutuhkan masyarakat, mengumumkan informasi serta merta yang dibutuhkan masyarakat, dan mengecualikan informasi berdasar hukum dan kepentingan publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku dan diberlakukan selama enam tahun lebih, tepatnya sejak 30 April 2010. Proses pembentukan Undangundang ini dikawal oleh koalisi kelompok masyarakat (Organisasi Non Pemerintah dan individu) yang peduli pada keterbukaan informasi dan tergabung dalam organisasi “koalisi untuk kebebasan informasi”.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari 69 negara di dunia yang masuk dalam kategori free (warna hijau) dalam Freedom World Map yang dibuat Freedom House di USA. Sebanyak 62 negara masih dalam kategori partly free (warna kuning) dan 62 negara masuk dalam kategori not free (warna merah) (Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat 2010). Kebijakan keterbukaan informasi publik ini telah mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di Indonesia. Good Governance memusatkan pelayanan pemerintah berbasis pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Terkait Subjek Buku yang sama

  • Sistem informasi manajemen
    Sistem informasi manajemen
    • Rusdiana, H.A dan Moch. Irfan
    • PUSTAKA SETIA
    • 2014
    • 978-979-076-421-7
    Sinopsis

    ... Lihat Selengkapnya

  • Sistem informasi manajemen
    Sistem informasi manajemen
    • Tata Sutabri
    • ANDI
    • 2005
    • 979-731-587-8
    Sinopsis

    Pada saatt int, kebutuhan informasi semakin penting dan mendesak sejalan dengan arus globalisasi yang terjadi di seluruh dunia. Penerapan Sistem Informasi Manajemen yang berbasis kompetensi menjadi ... Lihat Selengkapnya

  • Sistem informasi akuntansi
    Sistem informasi akuntansi
    • Mardi
    • Ghalia Indonesia
    • 2014
    • 978-979-450-595-3
    Sinopsis

    Buku ini menggambarkan bagaimana teknologi dan informasi telah mengubah sifat dasar akuntansi, terutama telah berkembangnya penggunaan internet, elektronic data interchange, dan adanya ... Lihat Selengkapnya

  • The PR
    The PR
    • Broto, Gatot S. Dewa
    • PT. Gramedia
    • 2014
    • 978-602-03-0100-6
    Sinopsis

    ... Lihat Selengkapnya

  • Sistem informasi nilai akademik untuk panduan skripsi
    Sistem informasi nilai akademik untuk panduan skripsi
    • Agus Saputra
    • PT Elex Media Komputindo
    • 2012
    • 978-602-02-5193
    Sinopsis

    Sistem Informasi Nilai Akademik Kampus merupakan komponen terpenting dalam membangun Sistem Akademik Kampus. Bahkan sistem informasi nilai bisa dijadikan titik utama yang paling dibutuhkan oleh ... Lihat Selengkapnya