• Kejahatan di bidang perpajakan

    Kejahatan di bidang perpajakan

    • Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar
    • Rajawali Pers
    • 2011
    • 978-979-769-331-2
    Sinopsis

    Buku ini merupakan buku pertama yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpajakan. Kejahatan ini merupakan langkah awal keberadaan delik pajak tidak boleh disamakan dengan delik korupsi, keduanya memiliki substansi kejahatan yang berbeda dengan akibat hukum yang ditimbulkan berbeda pula. Penyidikan terhadap kejahatan di bidang perpajakan harus dilakukan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jendral Pajak bukan dilakukan oleh pihak kepolisian.

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Kramat 98, Pemuda, Bogor A, Solo, Cengkareng, BSD
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 211245
Kode Klasifikasi : 364.1
Judul Buku : Kejahatan di bidang perpajakan
Edisi : 1
Penulis : Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar
Penerbit : Rajawali Pers
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2011
ISBN : 978-979-769-331-2
Tajuk Subjek : Kejahatan dalam pajak
Deskripsi : xiv, 216 hlm.; 20 cm
Eksemplar : 25
Stok : 25
Petugas : Rahidzat
Buku ini merupakan buku pertama yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpajakan. Kejahatan ini merupakan langkah awal keberadaan delik pajak tidak boleh disamakan dengan delik korupsi, keduanya memiliki substansi kejahatan yang berbeda dengan akibat hukum yang ditimbulkan berbeda pula. Penyidikan terhadap kejahatan di bidang perpajakan harus dilakukan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jendral Pajak bukan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Terkait Subjek Buku yang sama

  • Kejahatan di bidang perpajakan
    Kejahatan di bidang perpajakan
    • Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar
    • Rajawali Pers
    • 2011
    • 978-979-769-331-2
    Sinopsis

    Buku ini merupakan buku pertama yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpajakan. Kejahatan ini merupakan langkah awal keberadaan delik pajak tidak boleh disamakan dengan delik korupsi, ... Lihat Selengkapnya