-
Syubhat seputar puasa
- Muhammad Rahmatullah
- Tinta Medina
- 2012
- 978-602-9211-56-6
Ketika mengerjakan puasa, baik puasa Ramadhan maupun puasa lainnya, kita sering bertanya-tanya kepada diri sendiri dan orang-orang yang berada di sekitar kita: Apakah saya boleh menyikat gigi ketika berpuasa? Apakah puasa saya batal karena bersuntik? Apakah saya boleh mencicipi gulai yang saya masak agar rasanya enak dan tidak asin? Dan lain-lainnya. Semua ini adalah masalah syubhat atau abu-abu dalam syariat Islam, yang jalan keluarnya tidak ditampilkan dalam zhahir nash Al-Qur'an dan Sunnah. Oleh karena itu, ia membutuhkan ijtihad para ulama untuk menetapkan hukumnya: apakah ia halal atau haram. Jika halal, tentu kita boleh mengerjakannya. Sebaliknya, jika haram, tentu kita harus menjauhinya. Hanya ada dua senjata yang bisa menyingkap kabut gelap syubhat, yaitu ilmu dan sabar. Nah, buku yang ditulis oleh Muhammad Rahmatullah ini akan mengemukakan ke hadapan kita berbagai syubhat seputar puasa yang berkembang pesat di tengah-tengah masyarakat. la menuliskannya dengan bahasa yang ringkas dan jelas mengenai perbedaan pendapat di kalangan para ulama dan dalil-dalil yang dijadikannya sebagai sandaran. • Apakah niat puasa Ramadhan cukup dilakukan sekali saja di awal bulan Ramadhan atau setiap malamnya? • Apakah batal puasa seseorang yang bersuntik di siang hari bulan Ramadhan? • Apakah boleh memakai wewangian saat berpuasa • Dan lain-lain
- Kaliabang
Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
| Kode Buku | : | 210505 |
| Kode Klasifikasi | : | 2X4.13 |
| Judul Buku | : | Syubhat seputar puasa |
| Edisi | : | - |
| Penulis | : | Muhammad Rahmatullah |
| Penerbit | : | Tinta Medina |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Tahun | : | 2012 |
| ISBN | : | 978-602-9211-56-6 |
| Tajuk Subjek | : | Fiqih,Puasa |
| Deskripsi | : | xiv, 130 hlm. ; 21 cm |
| Eksemplar | : | 1 |
| Stok | : | 1 |
| Petugas | : | Ayu Intansari, S.Kom |
Semua ini adalah masalah syubhat atau abu-abu dalam syariat Islam, yang jalan keluarnya tidak ditampilkan dalam zhahir nash Al-Qur'an dan Sunnah. Oleh karena itu, ia membutuhkan ijtihad para ulama untuk menetapkan hukumnya: apakah ia halal atau haram. Jika halal, tentu kita boleh mengerjakannya. Sebaliknya, jika haram, tentu kita harus menjauhinya. Hanya ada dua senjata yang bisa menyingkap kabut gelap syubhat, yaitu ilmu dan sabar.
Nah, buku yang ditulis oleh Muhammad Rahmatullah ini akan mengemukakan ke hadapan kita berbagai syubhat seputar puasa yang berkembang pesat di tengah-tengah masyarakat. la menuliskannya dengan bahasa yang ringkas dan jelas mengenai perbedaan pendapat di kalangan para ulama dan dalil-dalil yang dijadikannya sebagai sandaran.
• Apakah niat puasa Ramadhan cukup dilakukan sekali saja di awal bulan Ramadhan atau setiap malamnya?
• Apakah batal puasa seseorang yang bersuntik di siang hari bulan Ramadhan?
• Apakah boleh memakai wewangian saat berpuasa
• Dan lain-lain
Terkait Subjek Buku yang sama
-
Syubhat seputar puasa
- Muhammad Rahmatullah
- Tinta Medina
- 2012
- 978-602-9211-56-6
Ketika mengerjakan puasa, baik puasa Ramadhan maupun puasa lainnya, kita sering bertanya-tanya kepada diri sendiri dan orang-orang yang berada di sekitar kita: Apakah saya boleh menyikat gigi ketika ... Lihat Selengkapnya
-
Fiqih manajerial aplikasi nilai-nilai ibadah dalam kehidupan
- Aziz Fahrurrozi dan Erta Mahyudin
- Al Mawardi
- 2010
- 978-979-3862-72-9
Bicara fiqih berarti bicara ibadah dan tugas kekhalifahan manusia di muka bumi ibadah terus difahamiu secara komprehensif dan integral, menyangkut aturan, kaifiyat, ritual, substansi, dan nilai-nilai ... Lihat Selengkapnya
-
Fiqih wanita edisi lengkap
- Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah
- Pustaka Al-Kautsar
- 1998
- 979-592-109-6
Menyelami dunia wanita mempunyai daya tarik tersendiri yang tidak didapatkan di dunia lain. Airnya bening, menawan dan ketika diselami seakan tak terjangkau kedalamannya. Tepiannya terlihat nyata dan ... Lihat Selengkapnya
-
Menggagas fiqh pemberdayaan perempuan
- Zaitunah Subhan
- El-Kahfi
- 2008
- 979-96879-01-4
Fiqh adalah penafsiran secara kultural terhadap ayat-ayat al-qur'an. Dalam sejarah intelektual Islam, Syari'ah dibedakan dengan fiqh. Yang pertama adalah ajaran dasar, bersifat universal, permanen; ... Lihat Selengkapnya
-