• Undang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan, perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

    Undang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan, perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

    • Tim Redaksi Pustaka Yustisia
    • Pustaka Yustisia
    • 2008
    • 979-3418-89-3
    Sinopsis

    Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 merupakan regulasi baru yang meng-atur tentang pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Materi pokok undang-undang ini di antaranya: • Asas, Pelaksanaan, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu • Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu; • Hak Memilih; • Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan; • Penyusunan Daftar Pemilih; • Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; • Kampanye; • Perlengkapan Pemungutan Suara; • Pemungutan Suara; • Penghitungan Suara; • Penetapan Hasil Pemilu; • Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih; • Pemberitahuan Calon Terpilih; • Penggantian Calon Terpilih; • Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang; • Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan; • Pemantauan Pemilu; • Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu; • Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu; dan Ketentuan Pidana;

    Kata Kunci
    Tersedia di Perpustakaan Kampus:
    • Kaliabang, Pontianak
    Silahkan Login untuk dapat Melakukan Peminjaman Online
Kode Buku : 206785
Kode Klasifikasi : 342.02
Judul Buku : Undang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan, perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Edisi : -
Penulis : Tim Redaksi Pustaka Yustisia
Penerbit : Pustaka Yustisia
Bahasa : Indonesia
Tahun : 2008
ISBN : 979-3418-89-3
Tajuk Subjek : Undang - undang
Deskripsi : 188 hlm. ; 21 cm
Eksemplar : 2
Stok : 2
Petugas : Ima Carolina
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 merupakan regulasi baru yang meng-atur tentang pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Materi pokok undang-undang ini di antaranya: • Asas, Pelaksanaan, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu • Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu; • Hak Memilih; • Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan; • Penyusunan Daftar Pemilih; • Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; • Kampanye; • Perlengkapan Pemungutan Suara; • Pemungutan Suara; • Penghitungan Suara; • Penetapan Hasil Pemilu; • Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih; • Pemberitahuan Calon Terpilih; • Penggantian Calon Terpilih; • Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang; • Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan; • Pemantauan Pemilu; • Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu; • Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu; dan Ketentuan Pidana;
Terkait Subjek Buku yang sama