Analisa Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Manggarai Timur Pada Masa Pandemi Covid-19

  • Maria Putri Ayu Sarina
  • 2022

Abstrak

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara paling besar. Salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digali dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah adalah pajak daerah. Di Kabupaten Manggarai Timur pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan pajak daerah yang potensinya cukup lumayan namun, pada kenyataanya penerimaan pajak reklame di Manggarai Timur masih belum optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis seberapa besar penerimaan pajak reklame terhadap pajak daerah di Kabupaten Manggarai Timur. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang di dapat dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan sumber data dari hasil observasi, wawancara, dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa hubungan antara penerimaan pajak reklame memiliki pengaruh signifikan sebesar 2% terhadap seluruh Pajak Daerah.

 

Kata Kunci
Daftar Pustaka

Cahyono, Bangkit. “Asas Pemungutan Pajak Dalam Pajak Penghasilan Transaksi Saham di Bursa.” Journal of Tax and Business, vol. 2, no. 2, 2021, hal. 75–83, doi:10.55336/jpb.v2i2.36.

Hidayatulloh, amir, Penggolongan pajak, jenis pajak, tarif pajak, dan sanksi dalam pajak. 2021.

Manggarai Timur No 6 Tahun, dan 2012. “PAJAK REKLAME.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 2014.

Miraj, A. “Hukum Pajak.” Transfer Pricing di Indonesia, 2019, hal. 5–10.

Sari, Rahayu Mutia. “Bab ii kajian pustaka bab ii kajian pustaka 2.1.” Bab Ii Kajian Pustaka 2.1, vol. 3, no. 2004, 2020, hal. 6–25.

Shakespeare, William. “Pengaruh Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 2020, hal. 12–45.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 110 Ayat (1) Huruf (e). Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. no. 1, 2009.

Utami dan Hidayat. “Bab II Landasan Teori.” Journal of Chemical Information and Modeling, vol. 53, no. 9, 2018, hal. 8–24.

Widianingrum, Enggar. “Modul Perpajakan.” Journal of Chemical Information and Modeling, vol. 53, no. 9, 2019, hal. 1689–99.

Detail Informasi

Tugas Akhir ini ditulis oleh :

  • 62170070 - Maria Putri Ayu Sarina
  • Prodi : Manajemen Pajak
  • Kampus : Cengkareng
  • Tahun : 2022
  • Pembimbing : Dinar Riftiasari, SE, MM
  • Kode : 0001.D3.MP.TA.I.2022
  • Status Akses : Open Access
  • Diinput oleh : ARM
  • Terakhir update : 18 November 2022
  • Dilihat : 256 kali