Analisa Kontribusi Pajak Restoran Pada UPPRD Menteng Jakarta Pusat Periode 2014-2019
- Michele Putri Setiani
- 2020
Pajak daerah merupakan salah satu pajak yang diandalkan dalam pendapatanasli daerah, kewajiban perpajakan ditetapkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kewarganegaraan dan sebagai sarana yang berperan dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur pajak restoran adalah salah satu pajak yang tergolong dalam pajak daerah yang memberikan kontribusi pajak restoran yang dipungut oleh pelayanan terhadap konsumen yang disediakan oleh restoran, baik secara langsung maupun tidak
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 22170110 - Michele Putri Setiani
- Prodi : Administrasi Bisnis
- Kampus : Cengkareng
- Tahun : 2020
- Pembimbing : Suparman HL, S.Sos, M.Si
- Kode : 0042.D3.AB.TA.I.2020
- Status Akses : Open Access
- Diinput oleh : ARM
- Terakhir update : 22 Juni 2021
- Dilihat : 331 kali