Perhitungan SPPT Dalam Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta

  • Mohammad Rizal Firmansyah
  • 2022

Abstrak

Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan
sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri
berdasarkan prinsip kemandirian Sehingga diharapkan dapat menunjang dan berperan
lebih besar lagi sebagai penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis Faktor-faktor pengaruh SPPT terhadap kepatuhan wajib pajak, cara
menghitung dan cara menyetorkan pajak serta mengamati peranan BPK Perwakilan
Provinsi DKI Jakarta dalam kewajibannya membayar Pajak. SPPT yaitu surat yang
digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam hal ini kepada Kantor Pelayanan PBB
untuk pemberitahuan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak, Penelitian ini
menggunakan tiga metode pengumpulan data yaitu metode observasi, metode
wawancara dan metode dokumentasi. Hasil Penelitian Tugas akhir ini, SPPT memiliki
pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Selain SPPT
faktor lain yang mempengaruhi adalah kondisi keuangan wajib pajak, kesesuaian
SPPT, kesadaran wajib pajak, pelayanan dan kemudahan akses membayar pajak. Cara
menghitung jumlah utang pajak yang harus dibayar adalah Tarif pajak Bumi dan
Bangunan dikali NJOP dan sanksi apabila telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan
adalah 2% setiap bulan dari total tunggakan pajak. Sebagai Wajib Pajak peran BPK
Perwakilan DKI Provinsi DKI Jakarta sebagai Wajib Pajak yang patuh terhadap
undang-unndang selalu membayar Pajak Bumi dan bangunan sesuai dengan tepat
waktu agar terhindar dari sanksi Pajak.
 

Kata Kunci
Daftar Pustaka

Astutik, T. P., & Makmur, M. (2013). ( Studi pada Dinas Pendapatan Asli Daerah
Kota Malang ). Administrasi Publik, 2(1), 1–6.
Dari, L. (2015). Seminar Nasional IENACO – 2015. 325–332.
Dhony Samudra, H. (2015). Pengaruh SPPT, Sanksi, Pendapatan Wajib Pajak
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Ekonomi Dan
Bisnis, 1–19.
M. Hasan Ma’ruf, & Sri Supatminingsih. (2020). Faktor-Faktor Yang Berpengaruh
TerhadapKepatuhanWajib Pajak Dalam MembayarPajak BumiDan Bangunan.
Jurnal Akuntansi Dan Pajak, , 20(2), 9.
Prof. Dr.Mardiasmo, MBA., A. (2018). Perpajakan (Maya (ed.)). Yogyakarta : Andi,
2018.
Setiaji, K., & Nisak, A. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Ekuitas: Jurnal
Pendidikan Ekonomi, 5(2), 11–23. https://doi.org/10.23887/ekuitas.v5i2.12751
Shomad, R. (2016). Pengaruh Ketetapan Pemberitahuan Pajak Terhutang, Persepsi
Wajib Pajak Tentang Pelaksanaan Sanksi Denda dan Kualitas Pelayanan
Terhadap Kepatuhan …. (JMK) Jurnal Manajemen Dan …, 1(1), 46–55.
http://ejournal.uniska-
kediri.ac.id/index.php/ManajemenKewirausahaan/article/view/221
Wibisono, T., & Mulyani, Y. S. (2019). Efektivitas Pajak Bumi & Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di
Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan
Bisnis, 3(2), 133–140. https://doi.org/10.31311/jeco.v3i2.5841
 

Detail Informasi

Tugas Akhir ini ditulis oleh :

  • 62190058 - Mohammad Rizal Firmansyah
  • Prodi : Manajemen Pajak
  • Kampus : Dewi Sartika B
  • Tahun : 2022
  • Pembimbing : Fitri Rahmiyatun, SE, MM
  • Kode : 0013.D3.MP.TA.I.2022
  • Status Akses : Open Access
  • Diinput oleh : YAY
  • Terakhir update : 22 Mei 2023
  • Dilihat : 198 kali