Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Tetap PT. Eksakta Consulting

  • Desty Mauliani Putri
  • 2022

Abstrak

PT Eksakta Consulting merupakan perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultan pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Tetap PT Eksakta Consulting dengan peraturan perpajakan yang berlaku secara umum. Metode pengumpulan data Tugas Akhir adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Ruang Lingkup yang dibatasi hanya Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Tetap PT Eksakta Consulting, Langkah-langkah yang digunakan dengan menganalisis Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterima oleh pegawai tetap berupa penghasilan Gaji sebulan, Uang Lembur, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Tunjangan Hari Raya dan Bonus. Penulis membandingkan hasil analisis tersebut dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai tetap dari bulan Januari sampai dengan Desember 2019 serta membandingan dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Jenis data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Hasil analisis mengungkapkan bahwa Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Tetap PT Eksakta Consulting telah sesuai dengan Undang-undangNomor 36Tahun 2008Pasal 17Ayat 1(a) dan PMK No. 101/PMK.010/2016.

Kata Kunci
Daftar Pustaka

Erica, D. (2017). Prosedur  Penghitungan  Terhadap  Pengampunan  Pajak  Di  Indonesia. Jurnal Ecodemica Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 1(1), 10- 17.


Erica, D., Vidada, I. A., Hoiriah, H., & Saridawati, S. (2020). Prosedur Penghitungan Insentif PPh Pasal 21 Pada Saat Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Perspektif, 18(2), 139-146.


Indonesia, R. (2013). Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaannya. Kementrian Keuangan Republik Indonesia-Direktorat Jenderal Pajak.


Kawulusan, M. A., Tinangon, J. J., & Pangerapan, S. (2021). EVALUASI PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP (STUDI KASUS PADA PT PEGADAIAN PERSERO CABANG MANADO TIMUR). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 9(2).


Kurniyawati, I. (2019). Analisis Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap Pada PT. X Di Surabaya. Jurnal Akuntansi, 4(2), 1057-1068.
 

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta : CV Andi.


Mariasmo. (2016). Perpajakan. Edisi Revisi, Yogyakarta : Andi Offset.
 

Rosdiana, H., & Tarigan, R. (2015). Perpajakan teori dan aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.


Suandy, Erly. (2013). Perencanaan Pajak. Yogyakarta : Salemba Empat. 
 
Susan, J. (2013). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Megasurya Nusalestari Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(4).
 
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. 

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2009 Pajak penghasilan. 25 Maret 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62. Jakarta.


Waluyo. (2016). Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat.

Detail Informasi

Tugas Akhir ini ditulis oleh :

  • 62190062 - Desty Mauliani Putri
  • Prodi : Manajemen Pajak
  • Kampus : Dewi Sartika B
  • Tahun : 2022
  • Pembimbing : Eka Dyah Setyaningsih, SE., MM
  • Kode : 0004.D3.MP.TA.I.2022
  • Status Akses : Open Access
  • Diinput oleh : YAY
  • Terakhir update : 22 Mei 2023
  • Dilihat : 226 kali