Analisis Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa kontruksi pada PT Berkah Altama
- Novriyanti Sekar Lestari
- 2021
Novriyanti Sekar Lestari (62180078). Analisis Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa kontruksi pada PT Berkah Altama
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah bentuk pemajakan atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum, yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi. Dalam hal tersebut produksi yang dimaksud adalah jasa kontruksi. Jasa Kontruksi adalah suatu kegiatan untuk membangun sarana ataupun prasarana yang pada pengerjaannya meliputi pembangunan gedung instalasi mekanikal, elektrikal dan juga pembangunan nasional. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Tujuan dari penelitian ini (1) mengetahui penjualan PT Berkah Altama dalam setahun dan (2) mengetahui Faktur Pajak dalam PT Berkah Altama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan Faktur Pajak sudah sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , Jasa Kontruksi
Basuki, Kustiadi. 2019. “??No Title No Title.” ISSN 2502-3632
(Online) ISSN 2356-0304 (Paper) Jurnal Online Internasional & Nasional Vol. 7 No.1, Januari – Juni 2019 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 53(9):1689–99.
Cindy R.E. Lalujan. 2013. “analisis pajak pertambahan nilai.” 10. Darusalam, Danny
Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora. 2018. KONSEP
DAN STUDI KOMPARASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. DDTC.
Mardiasmo. 2019. PERPAJAKAN. yogyakarta: ANDI YOGYAKARTA. Pertiwi, Rizka Novianti, Devi Farah Azizah, dan Bondan Catur
Kurniawan. 2014. “Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.” Jurnal Perpajakan 3(1):1–7.
Putra, Indra Mahardika. 2019. MANAJEMEN PAJAK. 2019 ed. yogyakarta:
QUADRANT.
SITI RESMI. 2011. PERPAJAKAN TEORI DAN KASUS. JAKARTA: SALEMBA EMPAT.
Violencia C.I. Kondoy. 2016. “Analisis Pajak Penghasilan Jasa Kontruksi.”
76.
Widodo, Dwiyatmoko Puji, dan Ayu Rahayuningsih. 2019. “Perbandingan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melaporkan SPT PPN Sebelum dan Sesudah Penerapan Sistem e-Faktur pada KPP Pratama Kuningan SPT . Dalam self assesment system , pemerintah memberikan tanggung jawab kepada pemberitahuan ( SPT ) merupakan sarana pert.” 4(2):199–208.
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 62180078 - Novriyanti Sekar Lestari
- Prodi : Manajemen Pajak
- Kampus : Dewi Sartika B
- Tahun : 2021
- Pembimbing : Eka Dyah Setyaningsih, SE, MM
- Kode : 0030.D3.MP.TA.I.2021
- Status Akses : Open Access
- Diinput oleh : PGG
- Terakhir update : 24 November 2021
- Dilihat : 408 kali