Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta
- Soleh
- 2019
Soleh (62140076), AnalisisPerhitunganPajakPenghasilanPasal 21 AtasPegawaiTetapPadaKantorTukarPosUdaraSoekarnoHatta
Pos Indonesia merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan salah satu Perseroan Terbatas yang diperhatikan dalam berbagai aspek, yaitu salah satunya dalam penerapan perundang-undangan seperti perpajakan. Mengingat dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, KantorTukarPosUdaraSoekarnoHattaselaku pemberi kerja atau yang membayar gaji, upah, atau honorarium wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 kepada karyawannya yang berkerja di KantorTukarPosUdaraSoekarnoHatta. Selain memotong pajak penghasilan pasal 21, pemotong harus menyetorkan pajak penghasilan pasal 21 tersebut ke kantor pos atau bank persepsi dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP), hasil dari penyetoran tersebut kemudian harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Madya Jakarta, dimana kantor tersebut terdaftar. Metode Pengumpulan data Tugas Akhir adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi dengan metode analisanya berupa analisis kualitatif yaitu metode analisis data tanpa menggunakan analisis statistik. Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 harus dilakukan sebaik-baiknya agar tidak mendapatkan sanksi perpajakan apabila terdapat kekeliruan dalam pemotongan.Berdasarkanhasilpengamatan yang telah dilakukan terhadap analisis perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap pada Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta sudah sesuai dengan pelaksanaan dan peraturan pajak khususnya PPh pasal 21.
English translation.
ABSTRACT
Soleh (62140076), income tax calculation analysis of article 21 on permanent employees at the SoekarnoHatta
Air Mail exchange Office POS Indonesia is a state-owned enterprise (BUMN) Indonesia engaged in postal services. Currently the form of Pos Indonesia business entity is one of limited liability company which is considered in various aspects, namely one of them in Implementing legislation such as taxation. Given in article 21 paragraph 1 of Law No. 36 of 2008 on income tax, Soekarno-Hatta Air Mail exchange office as an employer or who pays salary, wages, or honorarium shall withheld income tax of article 21 to Its employees who work in the SoekarnoHatta Air Mail exchange office. In addition to withholding income tax article 21, the cutter must deposit the income tax of article 21 to the Post office or bank perception by using a tax deposit letter (SSP), the result of the deposit should then be reported to the office Tax Service (KPP) in Jakarta, where the office is registered. The final assignment data collection method is observation, interviews, and documentation studies with its analytical methods of qualitative analysis of data analysis methods without using statistical analysis. The implementation of income tax deduction of article 21 should be done as the most to not get tax sanctions if there is confusion in the deduction. Based on the results of observations that have been made to the analysis of income Tax article 21 of permanent employees at the office of SoekarnoHatta Air Exchange is in accordance with the implementation and tax regulation in particular article 21 PPh.
Key words: Income tax Calculation article 21
Aulia. 2009. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang PPh. Bandung : Nuansa Aulia.
Barata, Atep. 2011. Panduan Lengkap Pajak Penghasilan. Jakarta : Penerbit Visi Media.
Brotodihardjo, R. Santoso. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : PT Refika Aditama.
Gunadi. 2010. Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Jakarta : Salemba Empat.
Harnanto. 2013. Perencanaan Pajak, Cetakan Pertama. Yogyakarta : BPFE
Harjo, Dwikora. 2012. Perpajakan Indonesia. Jakarta : Mitra Wacana Media.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta : Andi.
Pandiangan, Liberti. 2010. Pedoman Praktis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26.Jakarta : Salemba Empat.
Pohan. 2013. Manajemen Perpajakan, Edisi Revisi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Resmi, Siti. 2011. Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi Enam, Buku Satu.Jakarta : Salemba Empat.
Rosdiana. 2012. Pengantar Ilmu Pajak. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Sari, Diana. 2014. Perpajakan, Konsep, Teori, dan Aplikasi Pajak Penghasilan. Jakarta : Mitra Wacana.
Suandi, Erly. 2008. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat.
Supramono. 2010. Perpajakan Indonesia, Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta : Andi.
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia, Buku Satu, Edisi Sebelas. Jakarta : Salemba Empat
Zain, Mohammad. 2007. Manajemen Perpajakan, Edisi Tiga. Jakarta : Salemba Empat.
Dwiyatmoko, Hartanti. 2019. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Penerapan E-SPT PPh Orang Pribadi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada CV.MIKITA.
Desi, Edison, Elidawati.2018.Analisis PPh 21 Terhadap Gaji Karyawan Pada PT. Kencana Utama Sejati.
Suharyadi.2019. Analisa Tingkat Kepatuhan WPOP Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada KPP Pratama Jakarta Duren Sawit.
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 62140076 - Soleh
- Prodi : Manajemen Pajak
- Kampus : Dewi Sartika B
- Tahun : 2019
- Pembimbing : Hartanti, SE, MM
- Kode : 0005.D3.MP.TA.I.2019
- Status Akses : Open Access
- Diinput oleh : OKT
- Terakhir update : 30 Agustus 2022
- Dilihat : 313 kali