Tanggung Jawab Klinik Kecantikan Terhadap Konsumen yang Mengalami Kerusakan Kulit Wajah Setelah Perawatan Pada Klinik Dr’s Clinique Jakarta
- Trinita Green Dalia
- 2022
Berkembang pesatnya industri klinik kecantikan disebabkan karena kebutuhan wanita akan fasilitas kesehatan dan kecantikan semakin meningkat terutama perawatan kulit wajah. Perkembangan ini menimbulkan efek negatif bagi konsumen klinik kecantikan seperti rusaknya kulit wajah setelah melakukan perawatan, lemahnya posisi konsumen membuat pelaku usaha kurang menyadari akan kewajibannya , lalai dalam menjalankan usahanya bahkan menjalankan usaha yang tidak sehat sehingga aturan didalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terganggu. Penelitian dengan judul ”Tanggung jawab pelaku usaha klinik kecantikan terhadap konsumen yang mengalami kerusakan pada kulit wajah setelah perawatan”, memiliki rumusan masalah yaitu bentuk kerusakan wajah yang dialami konsumen di klinik kecantikan tersebut, bagaimana tanggung jawab dari klinik kecantikan tersebut dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen klinik kecantikan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah wawancara serta mengutip dari buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa permasalahan yang terjadi adanya kerugian yang diderita konsumen baik itu kerugian menggunakan produk atau kerugian menggunakan jasa perawatan wajah yang disediakan klinik kecantikan sehingga kerugian yang diderita konsumen harus dipertanggung jawabkan baik itu karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab yang harus dilakukan pelaku usaha yaitu dengan pembayaran ganti rugi dengan pengembalian uang, pengembalian barang atau perawatan kesehatan serta pemberian santunan sesuai ketentuan perundang-undangan. Disarankan klinik kecantikan dapat menjamin mutu barang atau jasa perawatan yang ditawarkan, memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang bagaaimana cara penggunaan dan efek sampingnya agar mengurangi resiko kerusakan pada kulit wajah setelah perawatan.
Anny Isfandyarie, 2006, TanggungJawabHukumdanSanksiBagiDokterBuku I,
Jakarta, Prestasi Pustaka
HusniSyawaliet. al., 2000, HukumPerlindunganKonsumen, MandarMaju,
Bandung.
Sugiarto, et. al., 2001, Tekhnik Sampling, GramediaPustaka Utama, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2008, TanggungJawabProdukDalamHukum
Perlindungan Konsumen
Wiyoto, 2001,PengertianTanggungJawab
PeraturanPerundang-Undang
Undang-UndangDasar 1945
KitabUndang-UndangHukumPerdata
Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindunganKonsumen.
Undang-UndangNomor 29 Tahun 2004 TentangPraktikKedokteran.
Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan
PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia (PERMENKES) Nomor
1175/MenKes/PER/VIII/2010 tentangIzinProduksiKosmetik.
PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia (PERMENKES) Nomor 9 Tahun
2014 TentangKlinik.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No 21 Tahun 2018 tentang
PenyelenggaraanPerlindungan Konsumen.
Sumber Lain
Weni, Sahputri (2020) Tanggungjawabpelakuusahaklinikkecantikanterhadap
konsumen yang mengalamikerusakanpadakulitwajahsetelah
perawatan(studipadaklinikkecantikannathasa skincare Kota Padang)
LiwaUssakinahTanggungjawabkeperdataandokterkecantikanterhadapkonsumen
jasakecantikan ( studipadaklinikkecantikan di Kota Mataram)
Ahmad FauziTanggungJawabPelaku Usaha TerhadapKonsumenAkibatPraktik
Ilegal (di Karawang)
Website
DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v7i2.621diaksespadatanggal 28 November 2022
http://scholar.unand.ac.id/67880diaksespadatanggal 10 Desember 2022
https://123dok.com/article/tanggung-klinik..Diaksespadatanggal 10 Februari 2023
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 21190408 - Trinita Green Dalia
- Prodi : Administrasi Perkantoran
- Kampus : Dewi Sartika B
- Tahun : 2022
- Periode : II
- Pembimbing : Dahlia Sarkawi, M.Pd.
- Asisten :
- Kode : 0010.D3.AP.TA.II.2022
- Diinput oleh : ASB
- Terakhir update : 07 Juni 2023
- Dilihat : 102 kali
TENTANG PERPUSTAKAAN
![PERPUSTAKAAN UBSI](https://elibrary.bsi.ac.id/assets/perpustakaan.png)
Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika merupakan layanan yang diberikan kepada civitas akademik khususnya mahasiswa untuk memperoleh informasi seperti buku, majalah, jurnal, prosiding, dll.
INFORMASI
Alamat : Jl. Kramat Raya No.98, Senen, Jakarta Pusat
Telp : +6285777854809
Email : perpustakaan@bsi.ac.id
IG : @perpustakaan_ubsi
Jam Operasional
Senin - Jumat : 08.00 s/d 20.00 WIB
Isitirahat Siang : 12.00 s/d 13.00 WIB
Istirahat Sore : 18.00 s/d 19.00 WIB
Copyright © 2024 Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika