Analisis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi
- Alya Dini
- 2022
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi sudah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 ini menggunakan tarif sebesar 2%, dan untuk yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif sebesar 4%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pemotongan sekaligus perhitungannya, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisa Deskriptif Kualitatif, metode yang digunakan dalam pengumpulan data ini adalah seperti Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hasil Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan sudah sepenuhnya sesuai dengan peraturan. Hal tersebut dikarenakan sudah melakukan pemotongan dengan tepat dan sesuai, Menyetor dan Melapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan tepat waktu sebelum waktu jatuh tempo. Yang mana dalam hal ini, Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan pada bulan takwim berikutnya yaitu selambat – lambatnya tanggal 10, dan Pelaporan yang dilakukan harus dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Akerina, E., Tinangon, J. J., & Mawikere, L. M. (2017). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Freight Fowarding Pada Pt. Energy Logistics Cabang Manado. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 12(2), 188–196. https://doi.org/10.32400/gc.12.2.17481.2017
Hanso, B. (2016). Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. 4, 1–23.
Lorensia, S., & Susanty, M. (2019). Analisis Terhadap Perhitungan, Pencatatan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Jasa Freight Forwarding Pada PT X 2019. STIE Trisakti.
Nataherwin, E. O. R. P. H. W. (2020). Analisis Kewajiban Perpajakan Pph 21, Pph 23 Dan Pph 4 Ayat 2 Pada Pt Tac Tahun 2018. Jurnal Paradigma Akuntansi, 2(3), 1258. https://doi.org/10.24912/jpa.v2i3.9553
Nikita Deslivia, D. C. (2021). Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Ekonomi, 7(1), 1869–1880.
Perum, P., Kantor, B., Hasibuan, R., Si, M., Purba, R., & Si, M. (2018). Menguraikan Atas Jasa Angkutan Dan Sewa 1.1. 3.
Setiadi. (2019). Pph Pasal 26 – Masa Februari 2017 ( Studi Kasus Pada Pt Elnusa Fabrikasi Konstruksi Jakarta ). Jurnal Bisnis Dan Akuntansi Unsurya, 4(1), 15– 23.
UU No. 36 Tahun 2008. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 62190046 - Alya Dini
- Prodi : Manajemen Pajak
- Kampus : Jatiwaringin
- Tahun : 2022
- Pembimbing : Rachmat Fadly, S.Pd., M.M.
- Kode : 0002.D3.MP.TA.I.2022
- Status Akses : Open Access
- Diinput oleh : BDY
- Terakhir update : 15 November 2023
- Dilihat : 179 kali