Pengaruh Self Assessment System Terhadap Penerimaan PPN pada KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo

  • Ade Lintang Agustin
  • 2023

Abstrak

Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pemahaman akan peraturan perpajakan menjadi sangat penting bagi para wajib pajak agar bisa menghitung kewajiban pajaknya dengan tepat serta mengerti bagaimana melaksanakan hak dan kewajibannya yang terkait dengan pajak. Hal ini menunjukan dengan adanya Self Assessment System dapat mendorong kepatuhan wajib pajak yang bersifat sukarela. Penelitian ini bertujuan untung melihat pengaruh, hubungan serta persamaan regresi antara Self Assessment System Terhadap Penerimaan PPN. Metode yang digunakan dalam penelitian pada KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo periode 2019- 2022 adalah metode kuantitatif dengan Uji Koefisien Regresi, Uji Koefisien Determinasi, dan Uji Persamaan Regresi dimana teknik analisa data sekunder menggunakan SPSS versi 15. Berdasarkan hasil dari penelitian didapatkan bahwa Self Assessment System tidak memiliki hubungan untuk penerimaan PPN. Self Assessment System juga berpengaruh sebesar 25,33% terhadap Penerimaan PPN yang dimana 74,67% dipengaruhi oleh faktor lain diluar penelitian ini. Persamaan regresi linear sederhana diperoleh Y=0,689+1,11x. Untuk penelitian selanjutnya bisa menambahkan variabel independent seperti pemeriksaan pajak, pelaporan pajak atau penagihan pajak agar mendapatkan hasil yang simultan.

Kata Kunci
Daftar Pustaka

Al-’adl, J., & Rizki, I. (2018). Self Assessment Sistem Sebagai Dasar Pungutan Pajak Di Indonesia (Analisa Hukum Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan) (Vol. 11, Issue 2).

Aryanti, D., & Andayani. (2020). Pengaruh Self Assessment System dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 1–21.

Desmon, D., & Hairudin, H. (2020). Pengaruh Self-Assessment System Dan Penerbitan Surat Tagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Study Kasus pada KPP Pratama Kedaton Bandar Lampung). Target : Jurnal Manajemen Bisnis, 2(1), 47–55. https://doi.org/10.30812/target.v2i1.699

Dr. Waluyo, M.sc., Ak., C.A., C. M. A. (2019). Perpajakan Indonesia. Erawati, T., & Pawestri, R. D. (2022). Pengaruh Self Assessment System Terhadap Tax Evaison. Jurnal Simki Economic, 5(2), 119–123. https://doi.org/10.29407/jse.v5i2.131

H. Bohari, S.H., M. S. (2018). Pengantar Hukum Pajak. Marwansyah, S., & Utami, A. N. (2017). Analisis Hasil Investasi, Pendapatan Premi, Dan Beban Klaim Terhadap Laba Perusahaan Perasuransian Di Indonesia. Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, 5(2), 213. https://doi.org/10.30871/jaemb.v5i2.533

Mulyani, S. (2022). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Obat. Jurnal Acitya Ardana, 2, 205–216. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JAA/article/view/1641

Putri, T., Saerang, D. P. E., & Budiarso, N. S. (2019). Analisis Perilaku Wajib Pajak UMKM Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Pajak Dengan Menggunakan Self Assessment System Di Kota Tomohon. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 14(1), 130–136. https://doi.org/10.32400/gc.14.1.22321.2019

Suharsono, A. (2015). Ketentuan Umum Perpajakan.

Yuliara, I. M. (2016). Modul Regresi Linier Sederhana. In Universitas Udayana. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/3218126438990fa0771 ddb555f70be42.pdf

Zulfa, R., Sahara, K., Wahyudi, M., & Akuntansi, J. (2018). Pengaruh Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare.

Detail Informasi

Tugas Akhir ini ditulis oleh :

  • 62200037 - Ade Lintang Agustin
  • Prodi : Manajemen Pajak
  • Kampus : Jatiwaringin
  • Tahun : 2023
  • Pembimbing : Dinar Riftiasari, S.E., M.M.
  • Kode : 0001.D3.MP.TA.I.2023
  • Status Akses : Open Access
  • Diinput oleh : BDY
  • Terakhir update : 13 Mei 2024
  • Dilihat : 328 kali