Tinjauan Prosedur Administrasi Pelayanan Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak Jakarta Pusat
- Mutmainah
- 2021
Mutmainah (21170010), Tinjauan Prosedur Administrasi Pelayanan Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak Jakarta Pusat
Pembangunan ini tidak terlepas dari pembiayaan, pembiayaan untuk pembangunan negara didapatkan dari pendapatan luar negeri maupun pendapatan dalam negeri. Pendapatan dari dalam negeri salah satunya adalah dari pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dan berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No.28 tahun 2007 menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, peran pendapatan dari sektor pajak tergantung peran serta masyarakat dan kelancaran proses transfer kekayaan yang dilakukan oleh masyarakat kepada negara. Setiap bidang pekerjaan tentunya pernah mengalami suatu sengketa, tidak terkecuali di bidang perpajakan. Mengatasi suatu permasalahan atau sengketa dapat dilakukan dengan banyak jalan diantaranya penyelesaian dengan cara kekeluargaan, ganti rugi, negosiasi, musyawarah sampai penyelesaian sengketa yang berujung pada pengadilan. Sengketa pajak adalah sengketa uang yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan aturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa. Oleh karena itu, penulis mencoba melakukan penelitian dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi dokumentasi untuk mengetahui bagaimana prosedur administrasi pelayanan sengketa pajak pada sekretariat Pengadilan Pajak Jakarta Pusat, apa saja kendala yang dihadapi dan cara untuk mengatasi kendala tersebut. Dengan demikian dapat dipahami langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa pajak.
Kata kunci : Sengketa Pajak
01, 1. P. (2018). Organisasi dan Tata Kerja. Jakarta: Sekretariat Pengadilan Pajak.
01, 1. P. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Pengadilan Pajak.
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Azis, A. H. (2019). Pembina Kepala Bagian Umum. Jakarta: Sekretariat Pengadilan Pajak.
Budiantoro, G. L. (2015:37). Konsep Sistem Prosedur. Jakarta.
Bungin, M. B. (2007). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Gulo, W. (2002). Metode penelitian . Jakarta: PT Grasindo Hurlock.
Heyel, C. d. (2015:49).
Ida, N. (Jakarta). Kebijaksanaan.
Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Puspitawati Lilis, A. D. (2011:23). Sistem Prosedur. Jakarta.
Sujarweni, V. W. (2015). Sistem Akuntansi. Jakarta: Pustaka Brau Press.
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 21170010 - Mutmainah
- Prodi : Administrasi Perkantoran
- Kampus : Jatiwaringin
- Tahun : 2021
- Pembimbing : Kartika Yuliantari, S.E., M.E
- Kode : 0008.D3.AP.TA.I.2021
- Status Akses : Open Access
- Diinput oleh : RIA
- Terakhir update : 06 Juni 2022
- Dilihat : 249 kali