PROSEDUR PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TAHUN 2022 PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
- FERA LESTARI FITRIANINGRUM
- 2023
Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki peran penting dalam mengembangkan peran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Selain sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat hak atas tanah, Kantor Pertanahan
juga berperan dalam membantu pemilik tanah untuk memperoleh alat bukti hak dan memberdayakan tanah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program PTSL sebagai program penting dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia.
PTSL bertujuan untuk mempercepat proses pemberian jaminan dan perlindungan hak atas tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, diharapkan sisa bidang tanah yang belum terdaftar dapat diselesaikan secepatnya, termasuk di Kota Depok yang
memiliki tingkat pendaftaran tanah yang masih rendah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan bersifat deskriptif, jenis dan sumber data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berupa data primer dan
data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah prosedur pelaksanaan program PTSL di Kantor Pertanahan Kota Depok dimulai dengan melakukan perencanaan, prosedur PTSL yang memudahkan pendaftaran tanah. Namun, dalam pelaksanaannya, PTSL menghadapi beberapa hambatan. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah dan kepemilikan hak atas tanah. Banyak masyarakat yang tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk pendaftaran tanah, seperti bukti kepemilikan hak atas tanah dan identitas yang valid.Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif.
Agraria, M., Tata, D. A. N., Badan, K., Nasional, P., Badan, K., & Nasional, P.(2018). Menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional. 2015–2016.
Handayani, A. A. (2019). Pendaftaran Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Notarius, 12(1), 537–549.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2022).
PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP.Oktabela, M. E. (2018). Pengertian Pelaksanaan. Graha Ilmu, 1–42.
Richard oliver ( dalam Zeithml., dkk 2018 ). (2021). Prosedur Penjualan Produk
Bank. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2013–2015.Rizky, A. (2018). Prosedur Administrasi Hapusnya Hak Tanggungan (Roya) Pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sukmadian, 2017:6. (2019). Manfaat Prosedur Bea Cukai Kepabeanan Ekpor Impor. 4(831), 6. http://repository.stei.ac.id/831/4/BAB II.pdf
Wijaya Darma, I. R. (2018). Prosedur Administrasi Penjualan Bearing Pada Usaha Jaya Teknika Jakarta Barat.
Hamamah, F. (2022). Kebijakan Pemerintah Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Cirebon. In FOCUS: Jurnal of Law (Vol. 3, Issue 1). https://doi.org/10.47685/focus.v3i1.311
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 21200134 - FERA LESTARI FITRIANINGRUM
- Prodi : Administrasi Perkantoran
- Kampus : Margonda
- Tahun : 2023
- Pembimbing : Dahlia Sarkawi M.Pd
- Kode : 0005.D3.AP.TA.I.2023
- Status Akses : Open Access
- Diinput oleh : dpw
- Terakhir update : 22 Januari 2024
- Dilihat : 220 kali