Analisa Pemotongan Pph Pasal 23 Atas Jasa Freight Forwarding Pada Pt.Prime Med Indonesia

  • Novianti Aditia
  • 2021

Abstrak

ABSTRAK

 

 

 

Novianti Aditia (62180021), Analisa Pemotongan Tarif PPh Pasal 23 Atas Jasa

Freight Fordwarding Pada PT. Prime Med Indonesia

 

 

 

PT. Prime Med Indonesia adalah perusahaan kesehatan dengan solusi terbaik yang menciptakan Laser Estetika & Medis, HIFU, Mikrodermabrasi, Kosmetik Dermatologi khusus ke Indonesia. Hanya membuat yang terbaik dan menempatkan upaya untuk memasarkan produk terkemuka yang memberikan sesuatu yang baru atau lebih baik untuk Industri Estetika Indonesia. Karena hal inilah sehingga semakin banyak pajak yang bisa diperoleh dari jasa Freight Fordwarding. Pajak penghasilan itu dikenakan atas penghasilan. Imbalan sehubungan dengan jasa Freight Fordwarding dapat dikenai pajak penghasilan pasal 23 yang bersifat tidak final. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa Freight Fordwarding pada PT. Prime Med Indonesia. Untuk itu penulis menyusun Tugas Akhir mengenai Analisa Pemotongan Tarif PPh Pasal 23 Atas Jasa Freight Fordwarding Pada PT. Prime Med Indonesia. Objek dalam penelitian ini berada di Gd. MT. Haryono Square Lt. 1, Unit 102, Jl. Otto Iskandardinata No. 390 Jakarta Timur. Teknik pengumpulan data dalam penyusunan Tugas Akhir adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) 23 yang dilakukan PT. Prime Med Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

 

 

 

Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 23, PPh Pasal 23, Jasa Freight Fordwarding

Kata Kunci
Daftar Pustaka

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Lathifa, D. (2020). Perhitungan PPN&Pph 23 Atas Jasa Freight Forwarding.

 

Maramis, D. P., Ilat, V., & Mawikere, L. (2020). Analisis penerapan pajak restoran pada penjualan (Studi kasus Rumah Makan Geprek Jo Manado). Indonesia Accounting Journal, 2(2), 87–91.

Murifal, B. (2019). Aspek Pajak Penghasilan Final Pada Sektor Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Studi Kasus Pt Pct Tangerang). Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 23–28. https://doi.org/10.31294/moneter.v6i1.4790

Oktapyani, N. P. An., & Purwani, S. P. M. (2018). TINJAUAN YURIDIS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP KEGIATAN

ENDORSEMENT DALAM MEDIA SOSIAL. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 1–15.

Pajak, O. (2016). Pajak Penghasilan Pasal 23 (Pph Pasal 23).

 

Riftiasari, D. (2018). Analisis Pemungutan Dan Pemotongan Atas Pajak Penghasilan Final Dan Tidak Final Bendahara Pengeluaran Kementerian. Moneter-Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 157–162.

Saraswati, M. L. (2017). Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, Dan Atas Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan Pada Pt Telekomunikasi Indonesia , Tbk Regional Iv Jateng Dan Diy. Undergraduate Thesis, 2, 39–43.

Sinambela, T. (2016). Perpajakan. In September . Deepublish, 1.

 

Suci, T. S. M., Karamoy, H., & Rondonuwu, S. (2019). Efektivitas Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan PPh Final Pada KPP Pratama Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 14(4).

Detail Informasi

Tugas Akhir ini ditulis oleh :

  • 62180021 - Novianti Aditia
  • Prodi : Manajemen Pajak
  • Kampus : Kramat 98
  • Tahun : 2021
  • Pembimbing : Dinar Riftiasari, SE, MM
  • Kode : 0027.D3.MP.TA.I.2021
  • Status Akses : Open Access
  • Diinput oleh : NSI
  • Terakhir update : 08 Februari 2023
  • Dilihat : 267 kali