Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Pt Karisma Sejahtera Logistik

  • Peni Tri Haryani
  • 2021

Abstrak

ABSTRAK

 

Peni Tri Haryani (62180080), Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT Karisma Sejahtera Logistik.

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan subjek pajak badan dalam Negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar Negeri lainnya.Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui proses Pelaksanaan Penghitungan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23.Lokasi Penelitian dilaksanakan di PT Karisma Sejahtera Logistik Tangerang,Banten. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Penelitian ini menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari Penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Penghitungan Dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 PT Karisma Sejahtera Logistik sudah baik dan benar sesuai Peraturan Pajak yang berlaku dan dalam Pelaksanaan Pelaporan Pernah Terjadi keterlambatan,tetapi hal tersebut dapat diatasi sehingga keterlambatan tersebut tidak terulang kembali.

 

Kata Kunci: Penghitungan,Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23

Kata Kunci
Daftar Pustaka

DAFTAR PUSTAKA

 

Aziz, Z. (2016). pajak penghasilan 23.

Jaya, I. M. L. M. (2019). Realita kesadaran pajak di kalangan generasi muda (mahasiswa) Yogyakarta dan Surabaya. JIA (Jurnal Ilmiah Akuntansi), 4(2).

Mardiasmo. (n.d.). PENGERTIAN PAJAK.

Mardiasmo. (2016a). Definisi pph pasal 23.

Mardiasmo. (2016b). Pajak Adalah.

Mardiasmo. (2016c). pengecualian objek pph pasal 23.

Pohan. (2017a). pelaporan pph pasal 23.

Pohan. (2017b). penyetoran pph pasal 23.               

Resmi, S. (2017a). jenis pajak.

Resmi, S. (2017b). Sistem Pemungutan Pajak.

Suharyadi. (2019). PENGERTIAN PAJAK.

Sumarsan, T. (2017). Fungsi Pajak.

Detail Informasi

Tugas Akhir ini ditulis oleh :

  • 62180080 - Peni Tri Haryani
  • Prodi : Manajemen Pajak
  • Kampus : Kramat 98
  • Tahun : 2021
  • Pembimbing : Fitri Rahmiyatun, SE, MM
  • Kode : 0018.D3.MP.TA.I.2021
  • Status Akses : Open Access
  • Diinput oleh : NSI
  • Terakhir update : 06 Februari 2023
  • Dilihat : 262 kali