Analisis Tax Planning Sebagai Upaya Efisiensi Pajak Penghasilan Badan Pada Pt Triagung Adi Sejahtera
- Febby Felanda
- 2021
ABSTRAK
Febby Felanda (62180100), Analisis Tax Planning Sebagai Upaya Efisiensi Pajak Penghasilan Badan PT Triagung Adi Sejahtera.
Untuk mewujudkan tujuan dari Pembangunan Nasional tersebut setiap negara harus memperhatikan masalah pembiayaan. Salah satu usaha yang harus ditempuh pemerintah dalam mendapatkan pembiayaan yaitu dengan memaksimalkan potensi pendapatan yang berasal dari negara Indonesia yaitu pendapatan dari Pajak Penghasilan. Perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak penghasilan (PPh) secara efiensi. Untuk mewujudkan hal itu perusahaan (WP Badan) akan membuat tax planning. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Tax Planning di PT Triagung Adi Sejahtera. Metode yang digunakan penulis dalam mengumpulkan data yaitu: Metode Observasi, Metode Wawancara, Metode Dokumentasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat terlihat jumlah pajak penghasilan yang terutang mempunyai perbedaan yaitu dari Rp
27.505.275 (sebelum Tax Planning) menjadi Rp 22.505.275 (sesudah Tax Planning). Efisiensi yang dapat diperoleh dari Tax Planning tersebut dengan memanfaatkan peraturan UU No 36 Tahun 2008 tarif pasal 17 ayat 1(b) dan ayat 2 untuk tarif wajib pajak badan adalah sebesar Rp 5.000.000. PT Triagung Adi Sejahtera telah menerapkan Tax Planning sesuai dengan peraturan perpajakan.
Kata Kunci : Tax Planning, Efisiensi Pajak Penghasilan
DAFTAR PUSTAKA
Adiman, S., & Rizkina, M. (2020). Analisis Tax Planning untuk efisiensi pajak penghasilan badan (studi pada PT Abdya Gasindo). Akuntansi Dan Keuangan, 8.
Chairil Anwar Pohan. (2014). Manajemen Perpajakan : Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis (Revisi). Gramedia Pustaka Utama.
Erly Suandy. (2016). Perencanaan Pajak (6th ed.). Salemba Empat. Mardiasmo. (2019). Perpajakan (2019th ed.). ANDI.
Presiden RI. (2007). Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007
Presiden RI. (2008). Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Ria, M. (2017). Pengertian dan Perbedaan Efisiensi dan Efektivitas. http://www.jejakakuntansi.net/2017/10/pengertian-dan-perbedaan- efisiensidan.html?m=1
W. H. Hoffman. (1961). The Theory of tax planning. American Accounting Association.
Zain, M. (2008). Manajemen Perpajakan. Salemba Empat.
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 62180100 - Febby Felanda
- Prodi : Manajemen Pajak
- Kampus : Kramat 98
- Tahun : 2021
- Pembimbing : Fitri Rahmiyatun, SE, MM
- Kode : 0015.D3.MP.TA.I.2021
- Status Akses : Open Access
- Diinput oleh : NSI
- Terakhir update : 06 Februari 2023
- Dilihat : 210 kali