Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) Untuk Efisiensi Pembayaran Pajak Penghasilan Badan Pada Pt Pratama Graha Semesta Jakarta
- Merlyn
- 2021
ABSTRAK
Merlyn (62180103), Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) Untuk Efisiensi Pembayaran Pajak Penghasilan Badan Pada PT Pratama Graha Semesta
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Subjek Pajak ada dua yaitu, Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Salah satu Subjek Pajak Dalam Negeri adalah Badan Usaha yang memiliki kontribusi paling besar dalam penerimaan pajak. Pajak yang harus disetor oleh Badan Usaha bergantung dari laba yang dihasilkan setiap tahunnya. Laba yang semakin tinggi, maka akan semakin tinggi pajaknya. Maka dari itu, untuk meminimalisir pembayaran pajak sesuai aturan bingkai perpajakan diperlukan Perencanaan Pajak, yakni beberapa cara meminimalisir beban pajak tanpa harus melanggar Undang-Undang perpajakan. Dalam penulisan tugas akhir ini digunakan dua metode, yaitu Metode Observasi dan Metode Dokumentansi. Data yang digunakan adalah SPT PPh, PPN, dan Laporan Keuangan PT Pratama Graha Semesta Tahun 2020. Hasil penilitian tugas akhir ini, Perencanaan Pajak pada PT Pratama Graha Semesta memanfaatkan insentif Pajak PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK 09/PMK.03/2021 seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, mengoptimalkan kredit faktur pajak masukan melalui aplikasi e-faktur pada menu Prepopulated PPN, mengumpulkan bukti pemotongan PPh, meminimalkan beban pajak PPh Pasal 23, menghindari sanksi denda dengan mengatur tanggal bayar dan pelaporan pajak tersendiri, serta melakukan rekonsiliasi fiskal. Sehingga dengan Perencanaan Pajak, pembiayaan pajak dapat terorganisir dengan baik.
Kata Kunci: Perencanaan Pajak (Tax Planning), Hasil Perencanaan Pajak
DAFTAR PUSTAKA
Desi, dan L. B. (2015). Analisis Perbandingan Metode Gross Up Dan Net Sebagai Perencanaan Pajak PPh 21 Terhadap Laba Sebelum Pajak Pada PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOM Finance) Jurnal Akuntansi Vol. 2.
Keuangan, K. (2021). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 009/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Kompas Gramedia.
Pohan, C. A. (2017). Manajamen Perpajakan. Kompas Gramedia.
Suandy, E. (2016). Perencanaan Pajak. Salemba Empat.
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia (Ed.12). Salemba Empat.
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 62180103 - Merlyn
- Prodi : Manajemen Pajak
- Kampus : Kramat 98
- Tahun : 2021
- Pembimbing : Fitri Rahmiyatun, S.E., M.M
- Kode : 0005.D3.MP.TA.I.2021
- Status Akses : Open Access
- Diinput oleh : NSI
- Terakhir update : 27 Januari 2023
- Dilihat : 348 kali