Pengaruh Carbon Tax dan Enviromental Performance Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Ekspor Impor: Studi Kasus Pada Emiten LQ45 Tahun 2020-2024
- MARIA ULFAH
- 2025
Isu lingkungan global, khususnya perubahan iklim, pemanasan global, dan degradasi ekosistem, semakin menjadi perhatian utama. Emisi karbon dioksida (CO₂) dan gas rumah kaca lain yang bersumber dari aktivitas industri, transportasi, serta kegiatan ekonomi menjadi penyebab utama krisis lingkungan (Barus & Wijaya, 2021). Untuk mengendalikan emisi, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan fiskal berupa pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) (Pemerintah Republik Indonesia, 2021). Kebijakan ini berfungsi sebagai instrumen disinsentif bagi entitas penghasil emisi tinggi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan (Salim & Sidiq, 2022).
Pengelolaan material yang efisien dengan mempertimbangkan biaya lingkungan dalam sistem akuntansi perusahaan, termasuk di sektor ekspor-impor, merupakan bagian dari kebijakan akuntansi modern (Hantono et al., 2023). Dalam praktiknya, standar pelaporan yang diacu adalah Global Reporting Initiative (GRI), dengan konsep triple bottom line yang meliputi aspek keuntungan (profit), kesejahteraan manusia (people), dan kelestarian lingkungan (planet) (Ramadhayana, 2023). Akuntansi keberlanjutan merupakan suatu proses pengelolaan dan penyediaan informasi yang bertujuan untuk mendukung pengambilan keputusan manajerial, sekaligus menghasilkan laporan atau layanan informasi yang dapat diakses oleh pihak internal maupun eksternal yang berkepentingan terhadap kinerja keberlanjutan perusahaan (Sukaharsono, E. G., dan Wuryan, 2021).
Penerapan pajak karbon menimbulkan implikasi bagi dunia usaha, terutama perusahaan ekspor-impor yang padat energi. Biaya tambahan dari pajak ini berpotensi menekan profitabilitas perusahaan apabila tidak diimbangi dengan efisiensi operasional atau penerapan teknologi ramah lingkungan (Aptasari, 2024). Namun, di sisi lain, kebijakan ini dapat mendorong inovasi berkelanjutan yang meningkatkan daya saing (Primardiningtyas et al., 2024). Oleh karena itu, dampaknya terhadap kinerja keuangan perlu diuji secara empiris.
Selain pajak karbon, perusahaan juga dituntut memperhatikan environmental performance yang mencerminkan kepatuhan dan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan. Menurut Hadjri et al. (2019) Kinerja lingkungan dalam suatu organisasi merujuk pada pelaksanaan aktivitas operasional dengan cara yang memberikan dampak positif terhadap kondisi lingkungan. Di Indonesia, hal ini diukur dengan PROPER yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumber : (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2011). Kinerja lingkungan yang baik tidak hanya mengurangi risiko hukum dan sosial, tetapi juga dapat menarik investor yang berorientasi pada keberlanjutan (Faudah, 2020).
Kinerja keuangan dalam penelitian ini diproksikan dengan Return on Equity (ROE), karena indikator ini menggambarkan efektivitas perusahaan dalam menghasilkan laba bersih atas ekuitas pemegang saham. Kinerja keuangan adalah prestasi yang dicapai oleh perusahaan yang dinyatakan dengan nilai uang dan biasanya digambarkan dalam laporan keuangan perusahaan (Rahayu, 2020). ROE penting sebagai tolok ukur investor dalam menilai daya tarik investasi, sejalan dengan teori Agency yang menekankan tanggung jawab manajemen menjaga kepercayaan pemegang saham (Jensen & Meckling, 2019). Penelitian ini berfokus pada perusahaan ekspor-impor yang tergabung dalam LQ45, karena sektor ini memiliki intensitas energi tinggi, berperan dalam rantai pasok global, dan menyumbang emisi karbon yang signifikan. Emiten LQ45 dipilih karena memiliki likuiditas tinggi, kapitalisasi besar, serta transparansi informasi yang lebih baik, sehingga penelitian diharapkan menghasilkan gambaran komprehensif mengenai dampak kebijakan pajak karbon dan kinerja lingkungan terhadap kinerja keuangan.
https://repository.bsi.ac.id/repo/65396/Pengaruh-Carbon-Tax-dan-Enviromental-Performance-Terhadap-Kinerja-Keuangan-Perusahaan-Ekspor-Impor:-Studi-Kasus-Pada-Emiten-LQ45-Tahun-2020-2024
File full-text dikunci.
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 63240971 - MARIA ULFAH
- Prodi : Akuntansi
- Kampus : Kramat 98
- Tahun : 2025
- Pembimbing : Dinar Riftiasari, SE, MM
- Kode : 0160.S1.63.SKRIPSI.I.2025
- Status Akses : Private
- Diinput oleh : AXD
- Terakhir update : 22 Oktober 2025
- Dilihat : 48 kali