OPTIMALISASI SISTEM APLIKASI PENGELOLAAN DATA BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR MENGGUNAKAN METODE ANALYTIC HIERARCHY PROCESS
- KRISTIANTO MANALU
- 2025
Sistem pengelolaan data barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat ini masih bergantung pada pencatatan manual menggunakan buku register dan Microsoft Excel, terutama pada proses peminjaman barang bukti untuk persidangan dan pengambilan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Ketergantungan ini menimbulkan masalah seperti rendahnya efisiensi, risiko kesalahan pencatatan, kesulitan pelacakan data real-time, serta kurangnya transparansi informasi. Penelitian ini bertujuan mengoptimalkan sistem pengelolaan data barang bukti melalui pengembangan aplikasi terintegrasi dengan metode Analytic Hierarchy Process (AHP). Metode penelitian meliputi observasi langsung, wawancara dan kuesioner dengan 10 petugas terkait, studi pustaka, dan analisis AHP untuk membandingkan sistem manual dengan sistem digital. Hasil analisis AHP menunjukkan bahwa sistem digital memperoleh skor 8,6 (dari skala 10) dibandingkan sistem manual (3,8), dengan keunggulan pada kecepatan pencatatan, akurasi data, dan integrasi informasi. Implementasi sistem digital diusulkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi operasional, serta mendukung proses hukum yang lebih akurat dan cepat. Penelitian ini merekomendasikan penetapan prosedur baru, SOP terstandarisasi, dan pelatihan (capacity building) guna memastikan adaptasi optimal sistem tersebut.
https://repository.bsi.ac.id/repo/60994/OPTIMALISASI-SISTEM-APLIKASI-PENGELOLAAN-DATA-BARANG-BUKTI-DI-KEJAKSAAN-NEGERI-JAKARTA-TIMUR-MENGGUNAKAN-METODE-ANALYTIC-HIERARCHY-PROCESS
Anda dapat membaca file tugas akhir ini di repository.
Detail Informasi
Tugas Akhir ini ditulis oleh :
- 17200944 - KRISTIANTO MANALU
- Prodi : Teknologi Informasi
- Kampus : Bekasi
- Tahun : 2025
- Pembimbing : Dr. Heri Kuswara, S.Kom, M.Kom
- Kode : 0021.S1.17.SKRIPSI.II.2025
- Status Akses : Open Access
- Diinput oleh : AXD
- Terakhir update : 10 Maret 2025
- Dilihat : 112 kali